Bripka Muh Bakri Tidak Hadiri Mediasi, Sengketa Tanah Berlanjut ke Tingkat Kecamatan Tinggimoncong

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,FILALIN.COM,– Mediasi perkara perdata antara ahli waris Latif Dinung dan Bripka Muh Bakri yang digelar di Kantor Kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, belum membuahkan hasil sesuai harapan pihak pemohon mediasi.

Agenda mediasi kedua yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026, dinyatakan gagal lantaran Bripka Muh Bakri selaku termohon tidak menghadiri pertemuan tersebut. Dengan tidak hadirnya pihak termohon, proses mediasi di tingkat kelurahan resmi dinyatakan tidak tercapai kesepakatan dan direkomendasikan untuk dilanjutkan ke tingkat kecamatan.

Kuasa hukum ahli waris Latif Dinung, Djaya, SKM., S.H., LL.M., yang akrab disapa Bang Jaju, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Bripka Muh Bakri. Hal tersebut disampaikan Djaya saat ditemui di Malino, Kabupaten Gowa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran termohon dalam agenda mediasi. Padahal mediasi merupakan upaya awal yang sangat penting untuk menyelesaikan sengketa secara damai,” ujar Djaya.

Kekecewaan serupa juga disampaikan oleh Baharuddin Nur, salah satu kuasa hukum ahli waris Latif Dinung. Ia menilai Bripka Muh Bakri, yang saat ini bertugas di Polsek Tombolopao, seharusnya dapat meluangkan waktu untuk menghadiri mediasi demi menjernihkan persoalan.

Menurutnya, objek sengketa berupa lahan yang saat ini dikuasai dan dikelola oleh Bripka Muh Bakri merupakan lahan yang sebelumnya dibuka oleh Latif Dinung. Oleh karena itu, penguasaan dan pengelolaannya seharusnya dapat dibicarakan secara kekeluargaan.

“Apalagi yang bersangkutan memahami bahwa mediasi adalah salah satu mekanisme utama dalam penyelesaian sengketa di Negara Republik Indonesia guna mencapai kesepakatan bersama,” tambah Baharuddin.

Sementara itu, Lurah Pattapang, Alimin, SE, secara resmi merekomendasikan agar proses mediasi dilanjutkan ke tingkat Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.

Pihak ahli waris Latif Dinung menegaskan akan terus menempuh langkah-langkah penyelesaian, baik melalui jalur administrasi maupun hukum, hingga sengketa tersebut memperoleh kepastian dan penyelesaian yang adil(*).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BEST 1 Makassar Kumpulkan Lebih dari 1.000 UMKM, Dorong Pengusaha Muslim Siap Menjadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
Marak Kebakaran Permukiman, LAZ Hadji Kalla Komitmen Dukung Pemulihan Penyintas di Makassar
Ketika Laut Tak Lagi Jadi Penghalang: Cerita Pemilik Toyota di Selayar
Sampah Makassar Kian Ruwet, Kota Ini Tak Bisa Lagi Mengandalkan Cara Lama
OJK SITA 41 ASET TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA PERBANKAN SYARIAH DI BPRS GP
Tekan Beban Usaha, Laba Pelindo Jasa Maritim Wilayah 1 Melesat 171 Persen
SAKIT PERUT DAN DEMAM TINGGI DI TENGAH LAUT, ABK KAPAL ASING ASAL VIETNAM BERHASIL DIEVAKUASI BASARNAS MAKASSAR DI PERAIRAN PANGKEP
OPINI : Keistimewaan Muharram
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 15:59 WITA

BEST 1 Makassar Kumpulkan Lebih dari 1.000 UMKM, Dorong Pengusaha Muslim Siap Menjadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri

Senin, 22 Juni 2026 - 11:09 WITA

Marak Kebakaran Permukiman, LAZ Hadji Kalla Komitmen Dukung Pemulihan Penyintas di Makassar

Senin, 22 Juni 2026 - 11:04 WITA

Ketika Laut Tak Lagi Jadi Penghalang: Cerita Pemilik Toyota di Selayar

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:54 WITA

Sampah Makassar Kian Ruwet, Kota Ini Tak Bisa Lagi Mengandalkan Cara Lama

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:34 WITA

OJK SITA 41 ASET TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA PERBANKAN SYARIAH DI BPRS GP

Berita Terbaru