GOWA, FILALIN.COM — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Gowa, Selasa (11/8/2026).
Husniah tiba di Mapolresta Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sekitar pukul 16.35 Wita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Gowa tersebut datang menggunakan dua mobil dan terlihat mengenakan pakaian dinas berwarna cokelat yang dipadukan dengan kerudung krem. Ia kemudian memasuki ruang Reskrim dengan didampingi kuasa hukumnya.
Pemanggilan Husniah dilakukan dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi terkait pengembangan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Salah satu proses perizinan yang menjadi perhatian penyidik yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk perizinan usaha retail modern.
Dua kali tidak hadir
Sebelum memenuhi panggilan pada Selasa ini, Husniah sebelumnya telah dua kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Jumat (7/8/2026). Namun, Husniah tidak hadir dengan alasan memiliki kegiatan yang harus dihadiri.
Penyidik kemudian kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Senin (10/8/2026). Namun, Husniah kembali tidak hadir.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin sebelumnya membenarkan ketidakhadiran tersebut.
“Iya benar tidak datang penuhi panggilan,” kata Muhailis.
Menurut Muhailis, penyidik telah menerima konfirmasi dari kuasa hukum Husniah bahwa Bupati Gowa akan memenuhi panggilan pada Selasa.
Minta diperiksa di rumah jabatan
Sebelumnya, kuasa hukum Husniah juga sempat meminta agar pemeriksaan ditunda hingga Jumat. Namun, permintaan tersebut tidak disetujui penyidik.
Husniah juga sempat meminta pemeriksaan dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Gowa dengan alasan keamanan.
Permintaan tersebut ditolak penyidik. Polisi menilai pemeriksaan di Mapolresta Gowa justru lebih menjamin aspek keamanan selama proses pemeriksaan.
Kanit Tipidkor Polresta Gowa Ipda Agus sebelumnya mengatakan Husniah telah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan.
Dalam pemeriksaan kali ini, Husniah dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi dan pungli dalam proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengetahui rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat. (*)




















