MAKASSAR,FILALIN.COM, –Peradi Profesional Sulawesi Selatan mengapresiasi kebijakan administratif Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.
Sekretaris DPD Peradi Profesional Sulsel, Zulkifli Hasanuddin, SH, MH, mengatakan, penerbitan SEMA tersebut memberikan kejelasan dalam penerapan ketentuan hukum acara pidana, khususnya terkait putusan bebas (vrijspraak).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“SEMA ini tidak lagi menimbulkan tumpang tindih, tetapi justru memperkuat ketentuan Pasal 244 ayat (4) dan Pasal 299 ayat (2) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Zulkifli, Kamis (20/8/2026).
Menurut dia, keluarnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai apakah putusan bebas masih dapat diajukan upaya hukum kasasi.
Sebelumnya, persoalan tersebut kerap menimbulkan perbedaan pandangan antara jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.
Dengan adanya SEMA tersebut, kata Zulkifli, posisi hukum terkait putusan bebas menjadi lebih jelas sehingga tidak lagi menimbulkan pro dan kontra dalam proses peradilan.
“Keberadaan SEMA ini memperjelas kepastian hukum bagi terdakwa dalam menjalani proses hukum,” ujarnya.
Zulkifli juga menekankan pentingnya seluruh aparat penegak hukum, khususnya lembaga peradilan, untuk menghormati dan menjalankan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 secara sungguh-sungguh.
Hal itu dinilai penting untuk menciptakan tertib administrasi dalam proses peradilan pidana sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.
“Seluruh aparat penegak hukum, lebih utama lembaga pengadilan, harus menghormati dan menjalankan dengan sungguh-sungguh SEMA Nomor 4 Tahun 2026 agar tercipta tertib administrasi dalam proses peradilan pidana,” kata Zulkifli. (*)




















