JAKARTA, FILALIN.COM – Tingkat inklusi keuangan syariah di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat indeks inklusi keuangan syariah baru mencapai 13,24 persen berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026.
Angka tersebut menunjukkan bahwa akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan syariah masih perlu diperluas, meskipun industri keuangan syariah terus mengalami pertumbuhan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam survei yang sama, indeks literasi keuangan syariah tercatat sebesar 43,07 persen. Sementara itu, indeks literasi keuangan nasional mencapai 69,57 persen dan indeks inklusi keuangan nasional sebesar 93,61 persen.
Perbedaan tersebut menjadi perhatian OJK dalam mendorong peningkatan pemahaman sekaligus pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah menjadi salah satu arah kebijakan utama lembaganya.
Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan pemahaman, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam menggunakan produk serta layanan keuangan syariah.
Friderica menyampaikan hal itu dalam kegiatan Ijtima’ Sanawi 2026 yang digelar OJK bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Ia mengajak anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS), DSN-MUI, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan terobosan baru agar pertumbuhan inklusi keuangan syariah dapat berlangsung lebih cepat.
Menurut Friderica, pengembangan industri tidak cukup hanya mengandalkan pertumbuhan aset. Inovasi produk, peningkatan kualitas layanan, dan penguatan kolaborasi juga dibutuhkan agar layanan keuangan syariah semakin mudah dijangkau dan dimanfaatkan masyarakat.
OJK juga menilai penguatan sumber daya manusia dan kapasitas kelembagaan menjadi bagian penting untuk mendukung perluasan layanan tersebut.
Di sisi lain, perkembangan teknologi membuka peluang bagi industri untuk menghadirkan produk yang lebih beragam, termasuk melalui kajian aset keuangan digital syariah dan pengembangan tokenisasi sukuk.
Dengan penguatan literasi, inovasi, dan sinergi antarpemangku kepentingan, OJK berharap semakin banyak masyarakat mengenal, memahami, dan memanfaatkan layanan keuangan syariah dalam aktivitas ekonomi mereka. (*)


















