Buron Selama 6 Tahun, DPO Tindak Pidana Korupsi Ditangkap di Kaltim

- Penulis

Sabtu, 3 Desember 2022 - 13:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejari Sidrap yang di bek up Kejati Kaltim yang terbentuk Tim Tangkap Buron di singkat Tabur Menangkap Seorang DPO Terpidana Tindak Korupsi yang Buron selama Enam tahun pada Jum’at kemarin (02/12/22).

Soetarmi Selaku Kasi Penkum Kejati Sulsel membenarkan jika Pelaku Tindak Korupsi Kamaluddin yang menjadi DPO di tangkap di salah satu lapangan futsal di Desa Anggana yang ada di kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bedarda di Provinsi Kalimantan timur.

“Betul Kamaluddin kami tangkap di kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bedarda di Provinsi Kalimantan timur di lapangan lapangan Futsal,” katanya Saat di Temui di Kejati sulsel, Sabtu (03/12/22).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamaluddin Di tangkap Di karenakan Penyalahgunaan Dana Bantuan Mandiri Pangan yang merupakan Bantuan Sosial Pertanian di Desa Timoreng Panuang Rijang Kabupaten Sidrap TA.2012 dengan kerugian sebesar Rp. 83.842.500,- (Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Lima Ratus Rupiah.

“Dia di tangkap karena Penyalahgunaan Dana Bantuan Mandiri Pangan yang merupakan Bantuan Sosial Pertanian, Yang total kerugian sebesar Rp.83.842.500,” tambahnya.

Pelaku Sendiri Dinyatakan Bersalah yang berdasarkan keputusan pengadilan Tipikor PN Makassar Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2016/PN MKS terdakwa kamaluddin Bin Dlle melanggar pasal 8 Jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengadilan Negeri Makasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah)subsider 2 (dua) bulan penjara dan pidana pengganti sebesar Rp 83.842.000,- (delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) atau pidana penjara selama 1 Tahun.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kota Parepare Desak Kapolres Parepare Segera Tahan Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan
HGU Berakhir, PT Lonsum Masih Bertahan di Tanah Adat Kajang: Ammatoa Serukan Perjuangan Damai, Kuasa Hukum Adat Ingatkan Potensi Konflik
Mitsubishi Akui Terlambat Laporkan Akuisisi PT Coates Hire Indonesia ke KPPU
Kadis Perkimtan Gowa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG, Langsung Ditahan
Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Lansia yang Hilang di Desa Abbanuange Soppeng
Dugaan Isi LPG 3 Kg Tak Sesuai Takaran di Luwu Utara Viral, Warga Minta Pemeriksaan Agen
Pelaku Pengancaman Istri yang Viral di Media Sosial Ditangkap Resmob Polsek Rappocini
Pria Lompat dari Jembatan Kembar Gowa, Tim SAR Lakukan Pencarian di Sungai Jeneberang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:40 WITA

DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kota Parepare Desak Kapolres Parepare Segera Tahan Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:42 WITA

HGU Berakhir, PT Lonsum Masih Bertahan di Tanah Adat Kajang: Ammatoa Serukan Perjuangan Damai, Kuasa Hukum Adat Ingatkan Potensi Konflik

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:16 WITA

Mitsubishi Akui Terlambat Laporkan Akuisisi PT Coates Hire Indonesia ke KPPU

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:29 WITA

Kadis Perkimtan Gowa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG, Langsung Ditahan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:40 WITA

Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Lansia yang Hilang di Desa Abbanuange Soppeng

Berita Terbaru

Berita

Serah Terima jabatan Kepala SD Mangga Tiga Paccerakkang 

Kamis, 25 Jun 2026 - 19:26 WITA