DPP LBH Suara Panrita Keadilan Desak Pemda Barru dan Kapolres Barru Tutup Aktifitas Tambang Liar di Barru, Sulawesi Selatan

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARRU,FILALIN.COM, — Tambang galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Barru ,Sulawesi Selatan terus menuai sorotan baik dari Media Online dan berbagai lembaga salah satunya datang dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan.

 

Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan ,Djaya Jumain mendesak Bupati Barru dan Kepala Kepolisian Resort Barru untuk menghentikan atau menutup tambang galian C yang diduga ilegal yang terletak di Kecamatan Malusetasi,Kabupaten Barru, Sulsel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Djaya Jumain menegaskan pihaknya bersedia mendampingi masyarakat yang telah menjadi korban akibat kerusakan lingkungan termasuk rusaknya kuburan masyarakat sekitar tambang dengan menugaskan pengurus Dewan Pimpinan Cabang LBH Suara Panrita Keadilan , Kabupaten Barru untuk membentuk tim khusus untuk bertemu masyarakat sekitar sebagai korban.

 

Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat tambang tersebut harus di pertanggung jawabkan oleh oknum pengelolah tambang dan untuk menghentikan kerusakan lingkungan adalah tanggung jawab kita semua pihak termasuk masyarakat,ungkap Djaya Jumain.

 

Djaya Jumain berharap persoalan tambang yang diduga ilegal tersebut menjadi prioritas untuk di hentikan diakhir masa jabatan Bupati Barru dan tim dari LBH Suara Panrita Keadilan akan melakukan investigasi langsung kelokasi apakah aktifitas tersebut ada indikasi pidananya yang kabarnya oknum penambang merampas tanah masyarakat dan kalau ada oknum aparat penegak hukum terlibat  kami laporkan.

 

Tambang ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah dan jelas melanggar Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pelaku tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana karena merusak lingkungan hidup, tutup Djaya Jumain (*).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PENGUATAN INTEGRITAS PASAR MODAL JADI PRIORITAS UTAMA
KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
Sambut HUT RI ke-81, Kapolresta Gowa Turun Langsung Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih di Rumah Warga
NIPAH PARK Pastikan Kondisi Aman dan Kondusif Setelah Peristiwa Kebakaran
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Ketahanan Stok BBM dan LPG 3 Kg di Bone
Al-Markaz Perkuat Literasi Ekonomi Umat melalui Ngobras “3 Wajah Ekonomi Umat
Kapal Latih SMK Negeri 3 Jeneponto Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 200 Juta
Semarakan Anniversary 1 Tahun Avoce Celebes, Hadirkan Jalan Santai, Bakti Sosial, dan Hiburan Spektakuler di Bulukumba
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:55 WITA

PENGUATAN INTEGRITAS PASAR MODAL JADI PRIORITAS UTAMA

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:22 WITA

KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:12 WITA

Sambut HUT RI ke-81, Kapolresta Gowa Turun Langsung Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih di Rumah Warga

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:03 WITA

NIPAH PARK Pastikan Kondisi Aman dan Kondusif Setelah Peristiwa Kebakaran

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:12 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Ketahanan Stok BBM dan LPG 3 Kg di Bone

Berita Terbaru

Berita

PENGUATAN INTEGRITAS PASAR MODAL JADI PRIORITAS UTAMA

Senin, 10 Agu 2026 - 19:55 WITA