Momentum Hari Anti Korupsi, ACC: Hukuman Pencuri Sendal Lebih Berat Dibanding Koruptor

- Penulis

Jumat, 9 Desember 2022 - 16:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, MAKASSAR – Pada momentum Hari Anti Korupsi yang jatuh pada 9 Desember 2022 ini, Wakil Ketua Internal Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Anggareksa PS menuturkan catatan akhir tahun  ACC dalam lima tahun terakhir menunjukkan lemahnya pemberantasan korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulsel.

Ratusan kasus mandek di beberapa instansi penegak hukum di Sulawesi Selatan. Kasus-kasus korupsi itu terhenti di Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kasus mandek tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, kata dia, banyaknya penanganan kasus mandek yang ditangani oleh APH. Kedua, bila ada kasus yang diselesaikan itupun waktunya lama sekali, butuh bertahun-tahun.

“Tidak ada semangat pemberantasan korupsi oleh APH itu,” ujar Angga, sapaannya, Jumat, (09/12/22).

Padahal, kata Angga, korupsi diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) lantaran punya dampak yang luar biasa terhadap masyarakat. Sebab itu, ia meminta APH serius mengusut kasus korupsi.

Hanya saja yang terjadi malah sebaliknya, koruptor justru mendapat hak istimewa (privilege) dari APH. Ketika mengembalikan uang negara maka tindak pidananya tak diproses.

Padahal, Pasal 4 UU Tipikor menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Bila dibandingkan dengan tindak pidana lain, seperti perampokan dan pencurian, saat barang yang hilang sudah didapat atau dikembalikan, APH tetap melakukan pengusutan.

“Faktanya jika dibandingkan dengan kasus pencurian biasa itu lebih berat dibandingkan hukuman koruptor. Misalnya, kasus perampokan, pencuri ayam, itu hukumannya lebih berat dari koruptor hari ini,” tuturnya.

Hal ini merupakan fenomena aneh dalam semangat pemberantasan korupsi. Di sisi lain, ia menyoroti KUHP baru lantaran banyak pasal-pasal bermasalah. Hal ini bertentangan dengan semangat anti korupsi dan demokrasi.

“Demokrasi kita berjalan mundur, jauh lebih buruk dari era Soeharto,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kalla Toyota Berjaya di Ajang Toyota Dealer Convention 2026
Belum Clean and Clear, Lahan Disewa IHIP di Luwu Timur Simpan Potensi Masalah Hukum
Kongres IMPS Istimewa XXXlV Berakhir dengan Sukses
Kajian Ekonomi DOB Luwu Tengah Sudah Rampung, Ketua KKLR Sulsel Minta Polemik Dihentikan
Satu Nelayan Jeneponto Belum Kembali, Basarnas Lakukan Pencarian
FKM UIT dan Desa Taeng Bersinergi, Mahasiswa Prodi S1 Kesmas Edukasi Lingkungan Sehat Sejak Dini.
OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Ketua, Wakil Ketua, dan Kepala Eksekutif Pengawas PMDK-BK
Sambut Tahun Pelajaran 2026/2027, SD Islam Athirah 2 Mulai Petakan Potensi Siswa Baru
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 09:28 WITA

Kalla Toyota Berjaya di Ajang Toyota Dealer Convention 2026

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:06 WITA

Belum Clean and Clear, Lahan Disewa IHIP di Luwu Timur Simpan Potensi Masalah Hukum

Senin, 9 Februari 2026 - 05:22 WITA

Kongres IMPS Istimewa XXXlV Berakhir dengan Sukses

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:19 WITA

Kajian Ekonomi DOB Luwu Tengah Sudah Rampung, Ketua KKLR Sulsel Minta Polemik Dihentikan

Senin, 2 Februari 2026 - 13:01 WITA

Satu Nelayan Jeneponto Belum Kembali, Basarnas Lakukan Pencarian

Berita Terbaru