Tiga Napi Kabur, PUKAT Minta Kepala LPKA dan KPLP Maros Dicopot

- Penulis

Senin, 12 Desember 2022 - 18:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, MAKASSAR – Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulsel segera mengevaluasi kinerja dan sistem penjagaan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros.

Di mana di LPKA Kelas II Maros tersebut kerap terjadi peristiwa kaburnya narapidana (napi).

“Ada sistem yang diduga tidak beres di sana, perlu ada evaluasi besaran-besaran di sana, kok selalu terjadi ada napi kabur di sana,” ucap Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma kepada Filalin.com via telepon, Senin (12/12/22).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga berharap Kanwil Kemenkumham Sulsel bertindak tegas dengan memberikan sanksi keras atas dugaan kelalaian yang dilakukan oleh jajarannya di LPKA Kelas II Maros.

“Copot Kalapas dan KPLP nya karena tidak dapat menjalankan amanah Undang-undang dengan baik dan maksimal. Kejadian napi kabur di sana terus berulang dan hingga saat ini semuanya belum ada yang berhasil ditangkap kembali,” terang Farid.

Ia berharap kaburnya napi di LPKA Kelas II Maros tersebut, betul dikarenakan dugaan kelalaian semata. Bukan karena ada dugaan unsur kesengajaan. Apalagi, kata Farid, melihat momen menjelang pergantian tahun.

“Yah semoga saja. Itupun kalau memang disebabkan karena kelalaian, juga harus tetap diberi sanksi tegas. Terutama pimpinannya dalam hal ini Kalapas dan KPLP yang diduga tidak becus dalam mengawasi petugasnya,” ujar Farid.

Diketahui, tiga orang narapidana (napi) dikabarkan kabur dari sel Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros, Sulsel sejak Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 06.00 Wita.

Ketiga napi yang berhasil kabur tersebut masing-masing inisial AST (18) terpidana kasus tindak pidana perlindungan anak, YU (17) juga terpidana kasus tindak pidana perlindungan anak serta SA (17) terpidana kasus tindak pidana pencurian.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Maros, Mildar menjelaskan bahwa dari hasil pemantauan CCTV, ketiga napi tersebut kabur dengan memanjat tembok belakang sel blok anak.

Awalnya pada pukul 05.00 Wita, Kepala Rupam sedang keliling mengontrol area brankgang dalam LPKA. Sejam kemudian dilakukan pembukaan head dan pintu kamar blok anak oleh Waka Rupam.

Tepat pukul 07.00 Wita, anggota jaga, Iqbal melakukan apel penghuni blok anak yang ternyata setelah diperiksa isi blok anak yang dimaksud terdapat kekurangan tiga orang penghuni.

“20 menit setelahnya dilakukan serah terima apel penjagaan malam kepada petugas penjagaan pagi dan isi blok anak kurang 3 orang penghuninya,” ucap Mildar via telepon, Senin (12/12/22).

“Dari pantauan CCTV pukul 06.31 Wita, terpantau seorang napi memanjat tembok belakang blok anak kemudian pada pukul 06.34 Wita terlihat lagi disusul oleh seorang napi lain dan selanjutnya pada pukul 06.35 Wita, seorang napi lagi tampak menyusul memanjat tembok yang sama. ketiganya itulah yang dikabarkan kabur,” Mildar menjelaskan.

Setelah kejadian tersebut, ia memerintahkan tim berkoordinasi dengan Kepolisian maupun TNI guna mencari keberadaan ketiga napi yang kabur tersebut.

“Tim berupaya pencarian di sekitar Kabupaten Maros, Barru, Kota Makassar,” tutur Mildar.

Ketiga napi kabur tersebut masing-masing SA (17) sedang menjalani masa hukuman pidana selama 10 bulan. Ia yang diketahui merupakan warga Dengeng Dengeng, Desa Pujananting, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru itu, mulai ditahan di sel LPKA Maros terhitung sejak 6 Oktober 2022.

Sementara napi inisial AST (18) yang merupakan warga Dusun Lagoari, Desa Cimpu, Kecamatan Suli, Kabupate Luwu diketahui sedang menjalani masa hukuman pidana selama 2 Tahun 6 Bulan terhitung berada di sel LPKA Maros sejak 18 Mei 2022.

Demikian juga napi inisial YU (17) yang merupakan warga Lingkungan Lompue, Kelurahan Bone Pute, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, kabarnya sedang menjalani masa hukuman pidana selama 2 tahun terhitung ditahan di sel LPKA Maros sejak 14 Agustus 2022.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gowa Turunkan Personel Turjawali, Ibadah Minggu di Sejumlah Gereja Berlangsung Aman dan Kondusif
DPP LBH Suara Panrita Keadilan Serahkan Mandat Baru kepada KSB DPC Takalar, Siap Bentuk Klinik Hukum hingga ke Desa
Dua Pelaku Pembusuran di Pallangga Diamankan, Polres Gowa Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Menantu di Gowa Tega Perkosa Mertuanya, Pelaku hendak kabur lewat Plafon saat Ditangkap Polisi
Tim SAR Gabungan Laksanakan Evakuasi di Sejumlah Titik Terdampak Banjir di Kota Makassar
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir, Perintis Presisi Polres Gowa Bergerak Cepat Lakukan Evakuasi
Awalnya di Ajak Buka Puasa Kapolres, 150 Perwira Polres Gowa Justru di Tes Urine Mendadak 
Kapolres Gowa Pimpin Konferensi Pers, 7 Pelaku Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten Diamankan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:04 WITA

Polres Gowa Turunkan Personel Turjawali, Ibadah Minggu di Sejumlah Gereja Berlangsung Aman dan Kondusif

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:38 WITA

DPP LBH Suara Panrita Keadilan Serahkan Mandat Baru kepada KSB DPC Takalar, Siap Bentuk Klinik Hukum hingga ke Desa

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:47 WITA

Dua Pelaku Pembusuran di Pallangga Diamankan, Polres Gowa Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

Kamis, 26 Februari 2026 - 04:01 WITA

Menantu di Gowa Tega Perkosa Mertuanya, Pelaku hendak kabur lewat Plafon saat Ditangkap Polisi

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:00 WITA

Tim SAR Gabungan Laksanakan Evakuasi di Sejumlah Titik Terdampak Banjir di Kota Makassar

Berita Terbaru