FILALIN, MAKASSAR – Salah seorang warga di duga di tolak dalam pembuatan Surat Keterangan domisili dari RT/RW untuk kelengkapan berkas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kamis (22/12/22).
Dari hasil wawancara tim Filalin.com warga yang bernama Lyra mengakui dirinya di persulit dalam pengurusan Surat Keterangan dari RT/RW.
“Saya mau minta Surat Keterangan untuk pengajuan KPR namun pihak RT tidak memberikan Surat Keterangan tersebut,” ucap Lyra.
Dia juga mengatakan apakah hanya di kelurahannya yang tidak di berikan Surat Keterangan untuk pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Pada saat dilakukan konfirmasi terhadap RT Kelurahan Laikang pihaknya belum bisa menjelaskan tentang di persulitnya pembuatan Surat Keterangan Domisili.
Dari laman resmi DUKCAPIL seharusnya RT/RW tidak boleh mempersulit masyarakat dalam pengurusan Administrasi, khususnya keterangan Domisili.
Hingga berita ini di turunkan pihak Kelurahan Laikang dan Pihak RT belum menjelaskan sebab penolakan dalam mempersulit pengurusan Surat Keterangan Domisili.