PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk Laksanakan Eksekusi Lahan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 10:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM,  — PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas ±16 hektare yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Eksekusi dilakukan pada hari Senin, 3 November 2025, oleh Pengadilan Negeri Makassar, dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar, dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar. Seluruh proses berjalan tertib, aman, dan tanpa hambatan.

Langkah eksekusi ini merupakan tahap akhir dari proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2000, ketika PT GMTD mengajukan gugatan terkait penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain. Setelah melalui proses peradilan yang sah, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah menyatakan bahwa lahan dimaksud merupakan milik sah PT GMTD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” ujar Ali Said, Presiden Direktur PT GMTD.

Dengan selesainya eksekusi, lahan tersebut kini resmi berada dalam penguasaan PT GMTD. Perseroan berencana mengembangkan kawasan Tanjung Bunga, yang diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

“Kami berkomitmen mengelola lahan ini secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Makassar, aparat keamanan, dan pemerintah daerah atas dukungan dalam memastikan eksekusi berjalan lancar,” tambah Agustinus Bangun, Kuasa Hukum PT GMTD.

PT GMTD berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan mendukung rencana pemanfaatan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Nelayan Jeneponto Belum Kembali, Basarnas Lakukan Pencarian
Wakapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2026
Implementasi MoA FKM UIT–Desa Bontoala, Prodi S1 Kesmas Edukasi Manajemen Bencana Banjir di Pesantren Al Mulk
OJK PERCEPAT REFORMASI PASAR MODAL UNTUK PERKUAT LIKUIDITAS DAN KEPERCAYAAN INVESTOR
Dari Tonggak hingga Parade, Barongsai Ramaikan Perayaan Imlek di Mal Ratu Indah dan NIPAH PAR
Kantongi SK Bupati, Lokasi CSR Aksi Mangrove Lestari KALLA Resmi Jadi Kawasan Konservasi
ARYADUTA Makassar Gelar Event Poundfit untuk Dukung Gaya Hidup Sehat
FKM UIT dan Desa Taeng Bersinergi, Mahasiswa Prodi S1 Kesmas Edukasi Lingkungan Sehat Sejak Dini.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 13:01 WITA

Satu Nelayan Jeneponto Belum Kembali, Basarnas Lakukan Pencarian

Senin, 2 Februari 2026 - 12:56 WITA

Wakapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 11:04 WITA

Implementasi MoA FKM UIT–Desa Bontoala, Prodi S1 Kesmas Edukasi Manajemen Bencana Banjir di Pesantren Al Mulk

Senin, 2 Februari 2026 - 10:26 WITA

OJK PERCEPAT REFORMASI PASAR MODAL UNTUK PERKUAT LIKUIDITAS DAN KEPERCAYAAN INVESTOR

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:22 WITA

Dari Tonggak hingga Parade, Barongsai Ramaikan Perayaan Imlek di Mal Ratu Indah dan NIPAH PAR

Berita Terbaru