OJK Hormati Putusan KPPU Soal Kartel Bunga Pinjol, Industri Pindar Diminta Perkuat Tata Kelola

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM,– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga di layanan pinjaman daring atau pinjol.

Hal tersebut disampaikan OJK dalam siaran pers tertanggal 27 Maret 2026, menanggapi putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi.

Dalam putusan tersebut, Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan terkait persaingan usaha, khususnya dalam penetapan suku bunga pinjaman daring.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

OJK menegaskan akan terus mendorong industri pinjaman daring atau Pindar untuk memperkuat tata kelola perusahaan, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen agar industri tetap sehat dan berintegritas.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan OJK akan terus mengawasi dan memastikan industri pinjaman daring berjalan sesuai aturan.

“OJK mencermati dan menghormati putusan KPPU. Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen agar industri Pindar tetap sehat, berintegritas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar M. Ismail Riyadi dalam keterangan resminya.

OJK juga mendorong penyelenggara pinjaman daring untuk berkontribusi dalam mendukung program strategis pemerintah, terutama dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi pelaku UMKM dan mendorong pemerataan ekonomi nasional.

Dalam rangka penguatan industri pinjaman daring, OJK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Aturan tersebut mengatur batasan manfaat ekonomi atau biaya yang dapat dikenakan kepada peminjam, guna memastikan praktik usaha yang sehat dan transparan.

Selain itu, OJK juga telah menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023–2028 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan perlindungan konsumen.

OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan industri pinjaman daring dan memastikan seluruh penyelenggara menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arus Penumpang Angkutan Laut Lebaran 2026 di Pelindo Regional 4 Naik 8,45 Persen
KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Tampil Memukau di PSBM XXIV Makassar
Trafik Data Meroket Lebih Dari 20%, #LebihBaikIndosat Buktikan Jaringan Tangguh Layani Jutaan Pemudik
Mudah Punya Rumah, Bukit Baruga Hadir Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian Impian di Event PSBM XXVI 2026
OJK BERSAMA BARESKRIM AMANKAN TERSANGKA KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PERBANKAN
Pertamina Setop Sementara Solar Subsidi di SPBU Sinjai, Temuan Penyaluran Tak Sesuai Aturan
Resmi Dipimpin Friderica Widyasari Dewi, OJK Periode 2026-2032 Siap Kawal Stabilitas dan Perkuat Penegakan Hukum
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:21 WITA

OJK Hormati Putusan KPPU Soal Kartel Bunga Pinjol, Industri Pindar Diminta Perkuat Tata Kelola

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:56 WITA

Arus Penumpang Angkutan Laut Lebaran 2026 di Pelindo Regional 4 Naik 8,45 Persen

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:54 WITA

KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:57 WITA

Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Tampil Memukau di PSBM XXIV Makassar

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:48 WITA

Trafik Data Meroket Lebih Dari 20%, #LebihBaikIndosat Buktikan Jaringan Tangguh Layani Jutaan Pemudik

Berita Terbaru