OJK Hormati Putusan KPPU Soal Kartel Bunga Pinjol, Industri Pindar Diminta Perkuat Tata Kelola

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:21 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM,– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga di layanan pinjaman daring atau pinjol.

Hal tersebut disampaikan OJK dalam siaran pers tertanggal 27 Maret 2026, menanggapi putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi.

Dalam putusan tersebut, Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan terkait persaingan usaha, khususnya dalam penetapan suku bunga pinjaman daring.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

OJK menegaskan akan terus mendorong industri pinjaman daring atau Pindar untuk memperkuat tata kelola perusahaan, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen agar industri tetap sehat dan berintegritas.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan OJK akan terus mengawasi dan memastikan industri pinjaman daring berjalan sesuai aturan.

“OJK mencermati dan menghormati putusan KPPU. Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen agar industri Pindar tetap sehat, berintegritas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar M. Ismail Riyadi dalam keterangan resminya.

OJK juga mendorong penyelenggara pinjaman daring untuk berkontribusi dalam mendukung program strategis pemerintah, terutama dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi pelaku UMKM dan mendorong pemerataan ekonomi nasional.

Dalam rangka penguatan industri pinjaman daring, OJK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Aturan tersebut mengatur batasan manfaat ekonomi atau biaya yang dapat dikenakan kepada peminjam, guna memastikan praktik usaha yang sehat dan transparan.

Selain itu, OJK juga telah menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023–2028 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan perlindungan konsumen.

OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan industri pinjaman daring dan memastikan seluruh penyelenggara menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Masjid untuk Ekonomi Umat, Al-Markaz dan BI Sulsel Dorong Literasi Keuangan Syariah
Harumkan Nama Bone di Kancah Nasional, Siswa SMA Islam Athirah Bone Lolos OMI 2026 Bidang Geografi
OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital, Sekar Putih Djarot: Hak Debitur dan Kreditur Harus Diselesaikan
Executive Director 4 Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas
Polsek Bontomarannu Tindaklanjuti Berita Viral Peredaran Ballo di Pattallassang, 80 Liter Diamankan
Klarifikasi Denda Balap Liar, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan Hukum
Dandim 1409/Gowa Hadiri Safari Subuh di Bontomarannu, Perkuat Sinergitas dan Kamtibmas
Langkah Konkret Cetak Advokat Berintegritas, UIT Makassar Gandeng DPN Peradi Profesional
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:52 WITA

Dari Masjid untuk Ekonomi Umat, Al-Markaz dan BI Sulsel Dorong Literasi Keuangan Syariah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Harumkan Nama Bone di Kancah Nasional, Siswa SMA Islam Athirah Bone Lolos OMI 2026 Bidang Geografi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:48 WITA

OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital, Sekar Putih Djarot: Hak Debitur dan Kreditur Harus Diselesaikan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:28 WITA

Executive Director 4 Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:10 WITA

Polsek Bontomarannu Tindaklanjuti Berita Viral Peredaran Ballo di Pattallassang, 80 Liter Diamankan

Berita Terbaru