JAKARTA,FILALIN.COM,– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga di layanan pinjaman daring atau pinjol.
Hal tersebut disampaikan OJK dalam siaran pers tertanggal 27 Maret 2026, menanggapi putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi.
Dalam putusan tersebut, Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan terkait persaingan usaha, khususnya dalam penetapan suku bunga pinjaman daring.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
OJK menegaskan akan terus mendorong industri pinjaman daring atau Pindar untuk memperkuat tata kelola perusahaan, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen agar industri tetap sehat dan berintegritas.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan OJK akan terus mengawasi dan memastikan industri pinjaman daring berjalan sesuai aturan.
“OJK mencermati dan menghormati putusan KPPU. Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen agar industri Pindar tetap sehat, berintegritas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar M. Ismail Riyadi dalam keterangan resminya.
OJK juga mendorong penyelenggara pinjaman daring untuk berkontribusi dalam mendukung program strategis pemerintah, terutama dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi pelaku UMKM dan mendorong pemerataan ekonomi nasional.
Dalam rangka penguatan industri pinjaman daring, OJK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Aturan tersebut mengatur batasan manfaat ekonomi atau biaya yang dapat dikenakan kepada peminjam, guna memastikan praktik usaha yang sehat dan transparan.
Selain itu, OJK juga telah menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023–2028 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan perlindungan konsumen.
OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan industri pinjaman daring dan memastikan seluruh penyelenggara menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital. (*)




















