FILALIN, JAKARTA – Pemerintah melanjutkan Program Kartu Prakerja pada tahun 2023 ini dengan skema normal. Program ini menargetkan capaian hingga satu juta penerima.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal ini dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (06/01/2022).
“Program Kartu Prakerja ini dilanjutkan di tahun 2023 dengan skema normal. Sekali lagi, skemanya bukan semi bansos (bantuan sosial) lagi tetapi skema normal, yang diatur dalam Perpres Nomor 113 Tahun 2022,” ucapnya.
Baca Juga: Setia Hingga Akhir… Dua Sejoli Kompak Tenggak Racun
Airlangga juga menyampaikan, pada tahap awal nilai anggaran sebesar Rp2,67 triliun untuk mencapai target sebanyak 595 ribu orang. Sedangkan untuk sisa target sebesar 405 ribu orang, pemerintah akan mengajukan tambahan kebutuhan anggaran sebesar Rp1,7 triliun.
Sejumlah penyesuaian dilakukan dengan implementasi Program Kartu Prakerja dengan skema normal ini. Salah satunya pelaksanaan pelatihan yang dilakukan secara luring dan daring.
Pelatihan luring akan dimulai di 10 Provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
“Pelatihannya ini nanti secara offline dan bertahap, diawali di 10 Provinsi dan ini pembukaan gelombang pertamanya dilakukan di Triwulan I ( Januari – Maret )2023. Untuk tahap pertama ini di beberapa daerah, adalah DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalbar, Sumut, Sulsel, Bali, NTT, dan Papua,” pungkasnya.
Baca Juga: Viral… Vonis Sambo Bocor
Besaran bantuan yang akan diterima peserta juga mengalami penyesuaian yakni senilai Rp4,2 juta per individu, dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
Airlangga menegaskan, penerima Bansos dari Kementerian / Lembaga lainnya seperti , Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) diperbolehkan menjadi peserta Kartu Prakerja, karena ini berfokus pada peningkatan kompetensi kerja.
“Karena tidak lagi bersifat semi Bansos, maka penerima bantuan seperti Bantuan Subsidi Upah, BPUM, dan PKH boleh menjadi peserta Kartu Prakerja karena itu untuk retraining dan reskilling bukan Bansos lagi,” ujarnya.
Airlangga juga menyampaikan, skema normal ini akan mengarah ke sejumlah bidang pelatihan keterampilan tertentu yang paling dibutuhkan di masa kini dan mendatang.
Pelatihan ini merujuk pada berbagai kajian mengenai pasar kerja mendatang dalam Indonesia’s Critical Occupation List, Indonesia’s Occupational Tasks and Skills, Studi World Economic Forum “Future Job Report”, serta Riset Indonesia Online Vacancy Outlook.
Pemerintah berharap agar berbagai lembaga pelatihan dapat berpartisipasi menjadi bagian dalam ekosistem Prakerja dengan mengikuti sejumlah asesmen dan seleksi yag telah ditentukan.