JAKARTA, FILALIN.COM – Industri keuangan syariah Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri keuangan syariah mencapai sekitar Rp3.231 triliun hingga Agustus 2026, tumbuh 8,19 persen secara tahunan.
Pertumbuhan tersebut memperkuat optimisme OJK terhadap prospek industri keuangan syariah di tengah upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis prinsip syariah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data OJK, pangsa pasar aset keuangan syariah terhadap total sektor jasa keuangan mencapai 11,16 persen. Capaian ini ditopang oleh tiga sektor utama, yakni pasar modal syariah, perbankan syariah, serta industri keuangan nonbank (IKNB) syariah.
Aset pasar modal syariah tercatat sekitar Rp1.942 triliun, disusul perbankan syariah sebesar Rp1.089 triliun. Sementara itu, aset IKNB syariah mencapai sekitar Rp199,7 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan optimisme tersebut dalam pembukaan Pertemuan Tahunan atau Ijtima’ Sanawi 2026 yang diselenggarakan bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
“Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” kata Friderica.
Menurutnya, pengembangan industri keuangan syariah akan terus diarahkan pada penguatan struktur industri, diversifikasi produk dan layanan, peningkatan inklusi keuangan syariah, serta penguatan sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah.
OJK juga memperkuat regulasi di berbagai sektor, termasuk produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF), penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, serta pengaturan usaha di sektor pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Selain itu, OJK mulai mengembangkan kajian prinsip syariah untuk aset keuangan digital, taksonomi industri aset keuangan digital syariah, dan tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan.
Meski mencatat pertumbuhan, OJK masih mengidentifikasi sejumlah tantangan, seperti kapasitas kelembagaan yang belum merata, kebutuhan inovasi produk berbasis data, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, OJK berharap industri keuangan syariah semakin kuat, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (*)


















