FILALIN-NEWS, MAKASSAR – Tim Resmob Polsek Biringkanaya mendapat laporan dari warga telah di amankan seorang wanita pelaku pencurian 1 unit handphone di jalan Pajjaiang, Pada hari Minggu (13/11/22).
Pelaku copet inisial HR (22 Tahun) ini di tangkap tangan oleh korbannya sendiri saat ingin melakukan aksinya dalam keadaan hamil 5 bulan.
Pelaku juga pernah melakukan aksi yang sama di mall panakukkang makassar dan di tahan di polsek panakukkang dan di vonis penjara selama 10 bulan.
Kanit resrim polsek Biringkanaya IPTU Sangkala membenarkan telah di amankan pelaku copet pada hari minggu 13/11/22 di pasar tumpah gor sudiang.
“Betul kami dapat laporan kalau ada copet di amankan oleh warga,” ujarnya, Senin (14/11/2022).
Dari hasil keterangan pelaku HR mengatakan dia nekat melakukan aksi copet dengan alasan Kebutuhan ekonomi.
“Ia pak saya nekat melakukan copet karena kebutuhan ekonomi dan saya memang sudah berniat ingin mencuri dari rumah,” ucapnya.
HR juga menambahkan kalau dirinya pertama kali melakukan aksi copetnya di sini dan ketahuan.
“Baru pertama kali saya melakukan aksi copet pak, dan dulu saya di mall MP bertiga sama teman ku,” tambahnya.
Akibat perbuatannya pelaku di amankan di mapolsek biringkanaya makassar dan terancam pasal 362 dan 363 dengan ancaman pidana lima tahun penjara.