FILALIN, MAKASSAR – Oknum mahasiswa Di Tangkap oleh Anggota Reskrim Polsek Panakukkang, jum’at (17/11/22) di rumahnya.
Pria inisial AC (20) ini melakukan rekayasa jika dirinya di begal. Ac (20) pergi membuat laporan polisi palsu di wilayah hukum Polsek Panakkukang.
AC (20) melakukan lantaran ia tergiur uang Rp10 juta Serta AC (20) kecanduan judi online.
Dari informasi di ketahui AC (20) melapor dirinya ke polisi dengan modus dirinya telah di begal dan kehilangan uang sebanyak 10 juta.
Pihak Kepolisian sendiri tidak begitu percaya dan melakukan penyelidikan, Dan mencari saksi saksi dan tidak ada satupun yang mengetahuinya di tkp.
Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Iptu Afhi Abrianto mendapatkan informasi Kalau ada laporan dirinya di begal namun saat di lakukan penyelidikan dan mencari saksi.
“Saat melakukan penyelidikan serta memeriksa saksi-saksi ternyata tak ada satupun yang menjelaskan terjadinya aksi pembegalan,” katanya Minggu (20/11/22).
Kemudian Anggota Resmob Polsek Panakkukang melakukan interogasi kepada pelapor AC (20) mengaku ia membuat laporan palsu agar dapat mengambil uang kantor yang hendak disetor tunai sebesar Rp.10 Juta.
“AC mengaku dirinya Buat laporan palsu lantaran tergiur dengan uang 10 juta untuk di pakai judi online,” tutup nya.
AC (20) mengaku sembunyikan uang Rp 3,4 juta. Kemudian menyimpan ke dalam rekening Rp 7,7 juta. Selanjutnya dikirim ke akun judi onlinenya Rp 2,7 juta. Sisa dalam rekeningnya, Rp 5 juta.
Akibat perbuatannya, mahasiswa tersebut kini diamankan bersama barang bukti uang Rp 8,4 juta di Mapolsek Panakkukang untuk proses hukum lebih lanjut.