Tarif Hingga Rp 15 Juta Persekali Kencan, Mucikari dan PSK di Makassar Diamankan

- Penulis

Kamis, 24 November 2022 - 17:29 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, MAKASSAR – Satuan unit Opsnal Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel Berhasil membongkar praktik prostitusi online dan mengamankan mucikari berinisial IA (31), di salah satu Hotel yang bertempat di jalan Boulevard, Kec. Panakkukang Kota Makassar, selasa (22/11/2022).

Praktik Prostitusi Online tersebut dilakukan melalui salah satu Media Sosial, yang tak tanggung-tanggung muncikari ini menjual PSKnya dengan Biaya Rp. 2.5 juta sampai dengan Rp. 7 juta untuk sekali kencan atau paling lama 2 Jam saja tergantung dari pada pilihan pelanggannya.

Untuk pemesanan selama 12 Jam atau satu malam maka pelanggan diminta untuk melakukan pembayaran Sebesar Rp. 13 juta sampai dengan Rp. 15 juta

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mucikari yang berhasil diamankan telah dilakukan Penahanan dengan menerapkan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuka Putra R.

Untuk lanjutan mengenai apakah masih ada tersangka lain yang dapat diJerat masih sementara dilakukan pendalaman secara Insentif oleh penyidik untuk pengembangan.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolresta Gowa Buka Turnamen Sepak Takraw di Bajeng
Peradi Profesional Gandeng Dua Kampus di Makassar, Perkuat Pendidikan Calon Advokat Berintegritas
LBH SUARA PANRITA KEADILAN KIRIM SOMASI PERTAMA KEPADA BUPATI PINRANG, PERJUANGKAN HAK AHLI WARIS ATAS TANAH DI LAMPA PINRANG, SULAWESI SELATAN 
LOKA POM DI KAB. BONE BERIKAN EDUKASI REGULASI HINGGA TEKNOLOGI PENGOLAHAN ANGAN KEPADA PELAKU USAHA IRTP
KOORDINASI POLISI DAN JAKSA: MENGAKHIRI EGO SEKTORAL DALAM PERKARA PIDANA
OJK Denda Pihak Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun
Orang Tua Korban Dugaan Perundungan di Asrama SMA Katolik Cenderawasih Kecewa, Kasus Dilaporkan ke Polisi
LBH Makassar Pertanyakan Verifikasi Tanah dalam Penerbitan HPL Petani Laoli
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:17 WITA

Kapolresta Gowa Buka Turnamen Sepak Takraw di Bajeng

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:52 WITA

Peradi Profesional Gandeng Dua Kampus di Makassar, Perkuat Pendidikan Calon Advokat Berintegritas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:15 WITA

LBH SUARA PANRITA KEADILAN KIRIM SOMASI PERTAMA KEPADA BUPATI PINRANG, PERJUANGKAN HAK AHLI WARIS ATAS TANAH DI LAMPA PINRANG, SULAWESI SELATAN 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:24 WITA

LOKA POM DI KAB. BONE BERIKAN EDUKASI REGULASI HINGGA TEKNOLOGI PENGOLAHAN ANGAN KEPADA PELAKU USAHA IRTP

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:58 WITA

KOORDINASI POLISI DAN JAKSA: MENGAKHIRI EGO SEKTORAL DALAM PERKARA PIDANA

Berita Terbaru