MAKASSAR,FILALIN.COM,– Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Makassar menyelenggarakan Forum Komunikasi Publik Layanan Perpajakan yang diselenggarakan di Azalea Hall Hotel Claro, Jalan A.P Pettarani No. 3, Kota Makassar (Jum’at, 2/8).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang P2Humas, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Makassar, serta Stakeholder dan Pengguna Layanan Perpajakan di Kota Makassar diantaranya Wajib Pajak perwakilan dari setiap KPP di Makassar, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Makassar, Universitas Hasanuddin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan, Pakar dan Praktisi Pelayanan Publik, Organisasi Masyarakat Sipil seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulsel, Lembaga Mitra Ibu dan Anak (LEMINA) dan Media Massa, yang menggunakan layanan administrasi publik Kantor Pelayanan Pajak di Kota Makassar.
Sunarko Kepala Bidang P2Humas mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra menyampaikan bahwa Forum Komunikasi Publik (FKP) Layanan Perpajakan di Makassar diadakan untuk melaksanakan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Penyelenggara Pelayanan Publik; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dengan demikian “Forum Komunikasi Publik (FKP) merupakan kegiatan dialog, diskusi, pertukaran pendapat (opini) secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik, yang tujuannya untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat”, ungkap Sunarko.
Di akhir sambutannya, Sunarko menyampaikan ucapan terima kasih kepada para Wajib Pajak, Stakeholder, dan Pengguna Layanan Publik di Lingkungan Kanwil DJP Sulselbartra yang telah memberikan penilaian terhadap kepuasan pelayanan dan kehumasan Kanwil DJP
1
Sulselbartra pada Triwulan I Tahun 2024 dengan Indeks Kepuasan Pelayanan dan Kehumasan sebesar 95,75%, dan hingga 31 Juli 2024 tidak ada pengaduan yang diterima Kanwil DJP Sulselbartra (zero compliance).
Semoga setelah FKP ini dilaksanakan, Kanwil DJP Sulselbartra mampu memperoleh Indeks Penilaian Kepuasan Pelayanan dan Kehumasan menjadi lebih baik lagi dari Wajib Pajak, Stake holder, dan para Pengguna Layanan Perpajakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di Lingkungan Kanwil DJP Sulselbartra. (*)