Tingkatkan Kesadaran Akan Pentingnya Keselamatan Dan Keamanan,SPJM Gandeng Mahkamah Pelayaran

MAKASSAR,FILALIN.COM, —Pelindo Jasa Maritim (SPJM) salah satu subholding dari Pelindo Group, bersinergi dengan Mahkamah Pelayaran menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Peran Pemanduan terhadap Operasional Pemanduan dan Penundaan Kapal”.

 

 

FGD ini dihadiri langsung oleh Ketua Mahkamah Pelayaran, Baitul Ihwan; Direktur Pengelola PT Pelindo, Putut Sri Muljanto, Direktur Operasi dan Teknik SPJM, Edward Danner Pardamean Napitupulu, Direktur Anak Perusahaan SPJM, manajemen wilayah SPJM, dan yang tak kalah penting juga dihadiri pula oleh perwakilan perwira pandu SPJM Wilayah 3 dan 4 yang merupakan _frontliner_ yang memastikan keselamatan kegiatan operasional kapal di wilayah kerja SPJM.

 

Dalam opening speechnya, Edward Danner Pardamean Napitupulu menyampaikan urgensi diadakannya agenda ini adalah mempertimbangkan bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran menjadi suatu hal yang krusial dan sangat vital bagi negara yang jika tidak terlaksana dengan baik dapat berakibat fatal diantaranya adanya korban jiwa (people injury / fatality) dan juga kerusakan properti (property damage). Edward menambahkan, untuk menghindari akibat fatal tersebut, diperlukan sinergi berbagai stakeholder baik internal maupun eksternal salah satunya adalah Mahkamah Pelayaran sebagai salah satu instansi yang berperan dalam pemeriksaan kecelakaan kapal dan menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda dan/atau perwira. Oleh karena itu, SPJM siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Mahkamah Pelayaran untuk dapat meminimalisir atau bahkan mencapai zero accident, zero fatality dan zero injury dan memastikan pemenuhan terhadap aspek keselamatan pelayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Pelayaran, Baitul Ihwan menekankan bahwa dalam melaksanakan tugas pemanduan, Pandu harus memperhatikan Sistem dan Prosedur yang berlaku dan setiap menyaksikan keadaan yang tidak aman dan perilaku yang tidak aman harus segera menyampaikan kepada pengawas pemanduan setempat.

 

Turut memberikan sambutan, Putut Sri Muljanto selaku Direktur Pengelola PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang mendapatkan penugasan pemanduan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI untuk melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di Perairan Wajib Pandu dan Perairan Pandu Luar Biasa pada beberapa cabang pelabuhan di bawah PT Pelindo (Persero), saat ini telah melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berkomitmen untuk lebih meningkatkan awareness terhadap marine safety. Lebih lanjut, Putut berharap Mahkamah Pelayaran sebagai benteng terakhir dalam penegakan hukum dibidang pelayaran sehingga apabila terjadi suatu kecelakaan baik yang dapat berdampak pada adanya korban jiwa (people injury / fatality) dan kerusakan properti (property damage), Mahkamah Pelayaran dapat memberikan suatu advisory atau konsultasi hukum dalam rangka pencegahan terhadap kecelakaan. (*)