Terdakwa Kasus Aborsi 7 Janin Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara

Filalin, Makassar – Kasus aborsi tujuh janin yang menjerat sejoli yakni Jumrianita Mangewa dan Salmon Panggau menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Indah Putri J Basri menuntut keduanya dengan hukuman berbeda.

 

Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa Jumrianita Mangewa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Jumrianita dituntut Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.

 

“Saudari Jumrianita Mangewa dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp20 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujarnya di Ruang Sidang Ali Said Gedung CCC Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (8/11).

 

Tuntutan berbeda diberikan JPU kepada terdakwa Salmon Panggau. JPU memberikan tuntutan hukuman lebih berat kepada Salmon Mangewa yakni 5 tahun penjara.

 

“Terdakwa Salmon Panggau dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Tindakan terdakwa melanggar Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.

 

Selain tuntutan hukuman 5 tahun penjara, Salmon juga dikenakan denda Rp20 juta subsider 4 bulan kurungan.

 

Sementara itu, Pengacara Jumrianita Mangewa, Irwandi mengajukan pembelaan. Irwandi berharap kliennya bisa mendapatkan keringanan hukuman kepada majelis hakim yakni Majelis Hakim Royke Harold Inkiriwang, Djulita Tandi, dan Purwanto.

 

“Kita berharap majelis hakim memberikan keringan tuntutan kepada terdakwa karena selama persidangan sangat kooperatif,” sebutnya.

 

Permohonan keringanan tuntutan tidak hanya diajukan oleh Jumrianita Mangewa, terdakwa Salmon Panggau pun turut memohon keringan hukuman.

 

“Saya memohon untuk keringanan yang mulia. Saya akan bertanggungjawab,” kata Salmon yang tidak didampingi pengacara.

 

Ketua Majelis Hakim persidangan, Royke Harold Inkiriwang mengatakan setelah pembacaan tuntutan, agenda sidang berikutnya yakni pembacaan putusan. Sidang selanjutnya akan digelar 15 November 2022.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *