Terdakwa Kasus Aborsi 7 Janin Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 8 November 2022 - 18:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Filalin, Makassar – Kasus aborsi tujuh janin yang menjerat sejoli yakni Jumrianita Mangewa dan Salmon Panggau menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Indah Putri J Basri menuntut keduanya dengan hukuman berbeda.

 

Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa Jumrianita Mangewa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Jumrianita dituntut Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saudari Jumrianita Mangewa dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp20 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujarnya di Ruang Sidang Ali Said Gedung CCC Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (8/11).

 

Tuntutan berbeda diberikan JPU kepada terdakwa Salmon Panggau. JPU memberikan tuntutan hukuman lebih berat kepada Salmon Mangewa yakni 5 tahun penjara.

 

“Terdakwa Salmon Panggau dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Tindakan terdakwa melanggar Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.

 

Selain tuntutan hukuman 5 tahun penjara, Salmon juga dikenakan denda Rp20 juta subsider 4 bulan kurungan.

 

Sementara itu, Pengacara Jumrianita Mangewa, Irwandi mengajukan pembelaan. Irwandi berharap kliennya bisa mendapatkan keringanan hukuman kepada majelis hakim yakni Majelis Hakim Royke Harold Inkiriwang, Djulita Tandi, dan Purwanto.

 

“Kita berharap majelis hakim memberikan keringan tuntutan kepada terdakwa karena selama persidangan sangat kooperatif,” sebutnya.

 

Permohonan keringanan tuntutan tidak hanya diajukan oleh Jumrianita Mangewa, terdakwa Salmon Panggau pun turut memohon keringan hukuman.

 

“Saya memohon untuk keringanan yang mulia. Saya akan bertanggungjawab,” kata Salmon yang tidak didampingi pengacara.

 

Ketua Majelis Hakim persidangan, Royke Harold Inkiriwang mengatakan setelah pembacaan tuntutan, agenda sidang berikutnya yakni pembacaan putusan. Sidang selanjutnya akan digelar 15 November 2022.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Minta Korban Dugaan Investasi Bodong di Purwokerto Segera Melapor
IASC Gelar Operasi Bersama Berantas Penipuan Lintas Negara, 3.018 Orang Ditangkap
LIMA PENDAKI TERSAMBAR PETIR DI PUNCAK GUNUNG MONROLO MAROS, SATU ORANG MENINGGAL DUNIA
Gunungan Sampah di Pasar Kemis Jadi Sorotan, DPD IWO-I Kabupaten Tangerang: “Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak!”
PK5 Tolak Relokasi ke Terminal Malengkeri, Aksi Demo Warnai Penertiban di Pasar Kalimbu Makassar
BBPOM Makassar Bongkar Produksi Skincare Ilegal di Makassar, Omzet Capai Rp65 Juta per Pekan
Tim SAR Gabungan Temukan Pemuda Loncat ke Sungai Pampang Makassar 
Warga Manggala Desak SMK Bina Insani Makassar Ditutup, Ijazah Alumni Disebut Ditahan Yayasan
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:17 WITA

OJK Minta Korban Dugaan Investasi Bodong di Purwokerto Segera Melapor

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22 WITA

IASC Gelar Operasi Bersama Berantas Penipuan Lintas Negara, 3.018 Orang Ditangkap

Senin, 25 Mei 2026 - 10:42 WITA

LIMA PENDAKI TERSAMBAR PETIR DI PUNCAK GUNUNG MONROLO MAROS, SATU ORANG MENINGGAL DUNIA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:56 WITA

Gunungan Sampah di Pasar Kemis Jadi Sorotan, DPD IWO-I Kabupaten Tangerang: “Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak!”

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:51 WITA

PK5 Tolak Relokasi ke Terminal Malengkeri, Aksi Demo Warnai Penertiban di Pasar Kalimbu Makassar

Berita Terbaru

Berita

UIT Gandeng BRIN, Perkuat Riset dan Pengembangan SDM

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:38 WITA