Apes, Maling di Makassar Tertangkap Basah Pemilik Saat Hendak Gasak HP

- Penulis

Senin, 14 November 2022 - 16:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN-NEWS, MAKASSAR – Tim Resmob Polsek Biringkanaya mendapat laporan dari warga telah di amankan seorang wanita pelaku pencurian 1 unit handphone di jalan Pajjaiang, Pada hari Minggu (13/11/22).

Pelaku copet inisial HR (22 Tahun) ini di tangkap tangan oleh korbannya sendiri saat ingin melakukan aksinya dalam keadaan hamil 5 bulan.

Pelaku juga pernah melakukan aksi yang sama di mall panakukkang makassar dan di tahan di polsek panakukkang dan di vonis penjara selama 10 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit resrim polsek Biringkanaya IPTU Sangkala membenarkan telah di amankan pelaku copet pada hari minggu 13/11/22 di pasar tumpah gor sudiang.

“Betul kami dapat laporan kalau ada copet di amankan oleh warga,” ujarnya, Senin (14/11/2022).

Dari hasil keterangan pelaku HR mengatakan dia nekat melakukan aksi copet dengan alasan Kebutuhan ekonomi.

“Ia pak saya nekat melakukan copet karena kebutuhan ekonomi dan saya memang sudah berniat ingin mencuri dari rumah,” ucapnya.

HR juga menambahkan kalau dirinya pertama kali melakukan aksi copetnya di sini dan ketahuan.

“Baru pertama kali saya melakukan aksi copet pak, dan dulu saya di mall MP bertiga sama teman ku,” tambahnya.

Akibat perbuatannya pelaku di amankan di mapolsek biringkanaya makassar dan terancam pasal 362 dan 363 dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

NTT Docomo Hadiri Pemeriksaan Cepat di KPPU Terkait Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
Jaga Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Gowa Kawal Car Free Day Minggu Pagi
Apel Pemberangkatan Ops Amole 2026, Kapolda Sulsel: Jaga Kehormatan dan Profesionalisme
Warga Makassar Minum Oli karena Dianggap Obat, BPOM: Berbahaya dan Tidak Layak Dikonsumsi
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai, Nasabah Diminta Tetap Tenang
Polres Gowa Optimalkan Layanan Kepolisian, Masyarakat Diimbau Hubungi Call Center 110 Saat Melihat Tindak Kriminal
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi oleh PT Evans Indonesia
Air Bah di Sungai Kalimborang Maros, Dua Wisatawan Ditemukan Meninggal Dunia
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 20:20 WITA

NTT Docomo Hadiri Pemeriksaan Cepat di KPPU Terkait Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

Minggu, 12 April 2026 - 11:41 WITA

Jaga Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Gowa Kawal Car Free Day Minggu Pagi

Jumat, 10 April 2026 - 11:40 WITA

Apel Pemberangkatan Ops Amole 2026, Kapolda Sulsel: Jaga Kehormatan dan Profesionalisme

Kamis, 9 April 2026 - 17:32 WITA

Warga Makassar Minum Oli karena Dianggap Obat, BPOM: Berbahaya dan Tidak Layak Dikonsumsi

Rabu, 8 April 2026 - 08:22 WITA

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai, Nasabah Diminta Tetap Tenang

Berita Terbaru