9 Orang SPN Jadi Tersangka, Aliansi Perjuangan Rakyat Makassar Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel

- Penulis

Selasa, 15 November 2022 - 17:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN-NEWS, MAKASSAR – Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Makassar bersama Aliansi Perjuangan Rakyat Makassar mendatangi Mapolda Sulawesi Selatan, Selasa (15/11/22).

Aksi unjuk rasa ini digelar akibat sebanyak 9 orang anggota SPN yang bekerja di pabrik produksi PT Wika Beton menjadi tersangka.

Karena sebelumnya menuntut hak sebagai pekerja yaitu menuntut iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ke-9 orang pekerja tersebut dilaporkan ke pihak berwajib oleh pihak perusahaan karena di duga telah melakukan pelanggaran pidana pasal 335 KUHP.

Salim Samsur, selaku Ketua DPD SPN Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan bahwa penegakan hukum dilingkungan Polda Sulawesi Selatan tidak memihak.

“Pihak kepolisian lebih Terkesan memihak kepada pemilik modal ketimbang kaum buruh yang seharusnya aparat kepolisian mengayomi masyarakatnya dan mengedepankan Restoratif Justice dalam penanganan proses hukum khususnya kepada kaum buruh,” katanya.

Salim juga menambakan terlebih lagi bahwa 9 orang pekerja tersebut sedang dalam proses penyelesaian perselisihan industrial, ditambah laporan para buruh terkait penghalang halangan berserikat yang prosesnya masih jalan di tempat.

“Sehingga kami pihak SPN menganggap bahwa penegakan hukum dilingkungan Polda Sulawesi Selatan masih cenderung tumpul keatas dan tajam kebawah,” tegasnya.

“Hasil pertemuan tadi dengan penyidik yang menangani kasus 335 perbuatan tidak menyenangkan AKP Nasir mengatakan lanjut saja proses penyedikan,” tambahnya.

Sementara Aliansi Perjuangan Rakyat Makassar dalam aksi tersebut mengusung tuntutan, diantaranya, hentikan kriminalisasi terhadap pengurus yang menuntut haknya, slogan Restoratif Justice tidak hanya slogan, tindak tegas, tangkap dan adili pelaku kejahatan ketenagakerjaan, tindak tegas setiap orang yang melakukan kejahatan terhadap Serikat Pekerja serta bersihkan juga tindak tegas oknum penegak hukum yang memanipulasi kasus tuntutan hak-hak pekerja buruh.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Gowa Husniah Talenrang Penuhi Panggilan Tipidkor Polresta Gowa
4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan di Sulsel, Polda dan BI Perkuat Sinergi
KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
Sambut HUT RI ke-81, Kapolresta Gowa Turun Langsung Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih di Rumah Warga
Kapal Latih SMK Negeri 3 Jeneponto Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 200 Juta
Ombas Diperiksa Tipidkor Polda Sulsel, Pengacara Bantah Ada Indikasi Kerugian Negara
Aset Perbankan Sulsel Tumbuh 5,99 Persen, OJK: Kredit Produktif Masih Dominasi Pembiayaan
KPPU TINGKATKAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN OLEH TIKTOK KE TAHAP PENYELIDIKAN 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:17 WITA

Bupati Gowa Husniah Talenrang Penuhi Panggilan Tipidkor Polresta Gowa

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan di Sulsel, Polda dan BI Perkuat Sinergi

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:22 WITA

KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:12 WITA

Sambut HUT RI ke-81, Kapolresta Gowa Turun Langsung Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih di Rumah Warga

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:27 WITA

Kapal Latih SMK Negeri 3 Jeneponto Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 200 Juta

Berita Terbaru