Polres Palopo Curigai Pemotor, Setelah Digeledah Ternyata Ini yang Didapat

- Penulis

Selasa, 29 November 2022 - 16:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, PALOPO – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Palopo yang di pimpin oleh Aiptu Juarby telah mengamankan 2 orang pelaku yang salah satunya adalah anak di bawah umur. Selasa, (29/11/2022).

Dari informasi masyarakat, tim Sat Narkoba Polres Palopo melakukan penyelidikan kepada pemuda yang berinisial I (18) yang di berhentikan oleh tim di Jl. Cakalang dan tim melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan badan pemuda tersebut.

Dari hasil penggeledahan sepeda motor tim tidak mendapatkan barang yang mencurigakan, namun pada saat tim melakukan penggeledahan badan tim menemukan 1 saset plastik yang di duga berisi sabu-sabu yang di simpan di kantong celana belakang sebelah kiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat tim melakukan interogasi , pelaku berinisial I (18) mengatakan bahwa barang tersebut di dapatkan dari pemuda berinisial D (17) melalui aplikasi whatsapp.

“Atas penangkapan pelaku berinisial I (18) kemudian tim melakukan pengembangan untuk penangkapan pelaku berinisial D (17) dan alhasil pelaku di amankan di depan rumahnya dan tim melakukan penggeledahan ke dalam rumah pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Amin Juraid.

Dari hasil penggeledahan rumah pelaku D (17) di dapat barang bukti yaitu 1 set alat isap sabu-sabu, 1 unit HP dan Uang tunai Rp.100.000.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mencari jaringan terkait kasus narkoba kemudian pelaku berinisial D (17) melanggar pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sedangkan pelaku berinisial I (18) melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Makassar Terjunkan Tim Rescue Bone Cari Lansia yang Hilang di Arasoe Bone
Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol llegal
Malam Renungan dan Doa Bersama, Kapolres Gowa Pererat Silaturahmi dengan Buruh KSPSI di Museum Balla Lompoa
OPERASI SAR KECELAKAAN KAPAL NELAYAN DI PERAIRAN PALLETTE BONE
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya, Diduga Langgar Ketentuan Perizinan
OJK TINDAK PRAKTIK PENAGIHAN MELANGGAR HUKUM DAN PANGGIL INDOSAKU
SATU ORANG HILANG DI HUTAN KELURAHAN BATTANG BARAT, KOTA PALOPO
Kapolsek Baru Ujung Pandang “Turun ke Jalanan”! Kunjungi KPJ Makassar, Ada Pesan Khusus untuk Para Pengamen
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:10 WITA

Basarnas Makassar Terjunkan Tim Rescue Bone Cari Lansia yang Hilang di Arasoe Bone

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:53 WITA

Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol llegal

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:20 WITA

Malam Renungan dan Doa Bersama, Kapolres Gowa Pererat Silaturahmi dengan Buruh KSPSI di Museum Balla Lompoa

Kamis, 30 April 2026 - 19:07 WITA

OPERASI SAR KECELAKAAN KAPAL NELAYAN DI PERAIRAN PALLETTE BONE

Rabu, 29 April 2026 - 08:58 WITA

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya, Diduga Langgar Ketentuan Perizinan

Berita Terbaru