FILALIN, PALOPO – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Palopo yang di pimpin oleh Aiptu Juarby telah mengamankan 2 orang pelaku yang salah satunya adalah anak di bawah umur. Selasa, (29/11/2022).
Dari informasi masyarakat, tim Sat Narkoba Polres Palopo melakukan penyelidikan kepada pemuda yang berinisial I (18) yang di berhentikan oleh tim di Jl. Cakalang dan tim melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan badan pemuda tersebut.
Dari hasil penggeledahan sepeda motor tim tidak mendapatkan barang yang mencurigakan, namun pada saat tim melakukan penggeledahan badan tim menemukan 1 saset plastik yang di duga berisi sabu-sabu yang di simpan di kantong celana belakang sebelah kiri.
Pada saat tim melakukan interogasi , pelaku berinisial I (18) mengatakan bahwa barang tersebut di dapatkan dari pemuda berinisial D (17) melalui aplikasi whatsapp.
“Atas penangkapan pelaku berinisial I (18) kemudian tim melakukan pengembangan untuk penangkapan pelaku berinisial D (17) dan alhasil pelaku di amankan di depan rumahnya dan tim melakukan penggeledahan ke dalam rumah pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Amin Juraid.
Dari hasil penggeledahan rumah pelaku D (17) di dapat barang bukti yaitu 1 set alat isap sabu-sabu, 1 unit HP dan Uang tunai Rp.100.000.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mencari jaringan terkait kasus narkoba kemudian pelaku berinisial D (17) melanggar pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sedangkan pelaku berinisial I (18) melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.