Polres Palopo Curigai Pemotor, Setelah Digeledah Ternyata Ini yang Didapat

- Penulis

Selasa, 29 November 2022 - 16:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, PALOPO – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Palopo yang di pimpin oleh Aiptu Juarby telah mengamankan 2 orang pelaku yang salah satunya adalah anak di bawah umur. Selasa, (29/11/2022).

Dari informasi masyarakat, tim Sat Narkoba Polres Palopo melakukan penyelidikan kepada pemuda yang berinisial I (18) yang di berhentikan oleh tim di Jl. Cakalang dan tim melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan badan pemuda tersebut.

Dari hasil penggeledahan sepeda motor tim tidak mendapatkan barang yang mencurigakan, namun pada saat tim melakukan penggeledahan badan tim menemukan 1 saset plastik yang di duga berisi sabu-sabu yang di simpan di kantong celana belakang sebelah kiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat tim melakukan interogasi , pelaku berinisial I (18) mengatakan bahwa barang tersebut di dapatkan dari pemuda berinisial D (17) melalui aplikasi whatsapp.

“Atas penangkapan pelaku berinisial I (18) kemudian tim melakukan pengembangan untuk penangkapan pelaku berinisial D (17) dan alhasil pelaku di amankan di depan rumahnya dan tim melakukan penggeledahan ke dalam rumah pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Amin Juraid.

Dari hasil penggeledahan rumah pelaku D (17) di dapat barang bukti yaitu 1 set alat isap sabu-sabu, 1 unit HP dan Uang tunai Rp.100.000.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mencari jaringan terkait kasus narkoba kemudian pelaku berinisial D (17) melanggar pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sedangkan pelaku berinisial I (18) melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Gowa Husniah Talenrang Penuhi Panggilan Tipidkor Polresta Gowa
4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan di Sulsel, Polda dan BI Perkuat Sinergi
KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
Sambut HUT RI ke-81, Kapolresta Gowa Turun Langsung Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih di Rumah Warga
Kapal Latih SMK Negeri 3 Jeneponto Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 200 Juta
Ombas Diperiksa Tipidkor Polda Sulsel, Pengacara Bantah Ada Indikasi Kerugian Negara
Aset Perbankan Sulsel Tumbuh 5,99 Persen, OJK: Kredit Produktif Masih Dominasi Pembiayaan
KPPU TINGKATKAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN OLEH TIKTOK KE TAHAP PENYELIDIKAN 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:17 WITA

Bupati Gowa Husniah Talenrang Penuhi Panggilan Tipidkor Polresta Gowa

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan di Sulsel, Polda dan BI Perkuat Sinergi

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:22 WITA

KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:12 WITA

Sambut HUT RI ke-81, Kapolresta Gowa Turun Langsung Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih di Rumah Warga

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:27 WITA

Kapal Latih SMK Negeri 3 Jeneponto Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 200 Juta

Berita Terbaru