Bingung Dalam Pengurusan Pajak Usaha? Cek Disini Caranya!

FILALIN, MAKASSAR – Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara terbesar. Ada berbagai macam sumber pendapatan negara dari sektor pajak.

Unit help desk memiliki peran yang sangat penting dalam perpajakan. Saat ini masih banyak pelaku usaha atau WP (wajib Pajak) yang belum paham masalah pelaporan perpajakan.

Keberadaan helpdesk akan sangat membantu wajib pajak (WP) yang ingin mengetahui tata cara dan prosedur amnesti pajak. Ini terlihat di salah satu kantor pelayanan pajak pratama makassar selatan yang banyak di kunjungi WP.

“Kami perusahaan baru berdiri di Makassar, sangat bingung tentang pelaporan perpajakan, mekanisme pelaporan perpajakan,” ucap adelia salah satu pengunjung yang sedang antri di depan counter help desk kantor pelayanan Pajak Makassar selatan, Kamis (01/12/2022).

“Kami takut perusahaan kena denda hanya karna terlambat dalam pelaporan perpajakan, datang langsung ke kantornya, biar bisa diajarkan secara teknis dan mendetail,” sambungnya.

Denda untuk pelaporan pajak memang tergolong tidak sedikit. Untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak) diwajibkan untuk pelaporan pajak tiap bulannya. Jika tidak akan dikenakan denda 500.000,- per bulannya

Sedangkan untuk Non PKP, diwajibkan pelaporan pajak tahunan dan mendapat sanksi 1.000.000 jika tidak melakukan pelaporan, meskipun tidak ada kegiatan perusahaan pada tahun itu.

Untuk help desk KPP Makassar selatan, saat ini berada di jalan urif sumuharjo No.KM.04, Karuwisi Utara, Kecamatan Panakukang, kota Makassar.