Dua Remaja Pembunuh Bocah Demi Organ Dijerat Pasal Berlapis

- Penulis

Rabu, 11 Januari 2023 - 17:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, MAKASSAR – Kasus penculikan disertai pembunuhan bocah 10 tahun yang terjadi di Makassar tengah menjadi sorotan publik. Dua pelaku pembunuhan tersebut merupakan pelajar yang berinisial AD (17) dan AMF (14).

AD dan AMF hanya bisa pasrah setelah diringkus di rumahnya masing-masing oleh aparat kepolisian.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Terkuat Fakta Dibalik Penculikan Bocah Umur 11 Tahun

“Pihak kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana ini kita jerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak UU Nomor 23 tahun 2002,” ungkap Budhi, Selasa (10/1/2023).

Namun, karena usia kedua tersangka masih di bawah umur, ancaman hukumannya tidak akan maksimal.

“Yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah. Apabila ini dilakukan oleh orang dewasa, ya pasti hukuman mati, namun karena anak-anak hakim lah yang akan menentukan, karena ada aturan tersendiri dalam persidangan anak,” ujarnya.

Sebelumnya, kedua pelaku tega membunuh korban yang berinisial MFS (10) dan hendak menjual organ tubuhnya. Pelaku AD mengaku tergiur uang USD 80 ribu setelah melihat iklan jual-beli organ tubuh di internet.

Baca Juga : Lukas Enembe Ditangkap, Papua Pun Rusuh

Pelaku mengatakan akan menggunakan hasil penjualan organ tubuh korban untuk membangun rumah dan membantu orang tuanya.

“Harganya organ USD 80 ribu. Kalau uangnya sudah didapat akan digunakan untuk membangun rumah dan membantu orang tua,” beber AD di Mapolrestabes Makassar.

Ia pun menjalankan aksinya dengan mengajak MFS untuk membersihkan rumah dengan iming-iming uang Rp 50.000. Pelaku kemudian dengan keji mencekik dan membanting korban ke lantai hingga tewas.

“Di rumah dibunuh, karena tidak ada orang. Banting ke lantai,” ujarnya

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapal Latih SMK Negeri 3 Jeneponto Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 200 Juta
Ombas Diperiksa Tipidkor Polda Sulsel, Pengacara Bantah Ada Indikasi Kerugian Negara
Pria Penyalahgunaan Sabu di Bantaeng Ditangkap Polisi
Ditreskrimum Polda Sulsel Mulai Periksa Saksi Terkait Laporan Bupati Gowa
Rahmi Palanna Diperiksa Penyidik Tipidkor Polresta Gowa
Tabrakan di Jalan Pelita Limbung, Pengendara Soul GT Terluka Ringan
Dugaan Isi LPG 3 Kg Tak Sesuai Takaran di Luwu Utara Viral, Warga Minta Pemeriksaan Agen
Pelaku Pengancaman Istri yang Viral di Media Sosial Ditangkap Resmob Polsek Rappocini
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:27 WITA

Kapal Latih SMK Negeri 3 Jeneponto Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 200 Juta

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:17 WITA

Ombas Diperiksa Tipidkor Polda Sulsel, Pengacara Bantah Ada Indikasi Kerugian Negara

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:30 WITA

Pria Penyalahgunaan Sabu di Bantaeng Ditangkap Polisi

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:21 WITA

Ditreskrimum Polda Sulsel Mulai Periksa Saksi Terkait Laporan Bupati Gowa

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:33 WITA

Rahmi Palanna Diperiksa Penyidik Tipidkor Polresta Gowa

Berita Terbaru