Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

- Penulis

Rabu, 18 Januari 2023 - 13:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Filalin, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara. JPU meyakini Putri bersama Ferdy Sambo cs melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Putri disangkakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” imbuh jaksa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Tuntutan Jaksa Kepada Sambo… Penjara Seumur Hidup

Hal-hal yang memberatkan hukuman Putri yakni tindakannya menghilangkan nyawa korban, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, perbuatan suaminya, Sambo menimbulkan kagaduhan di masyarakat.

Sementara hal yang meringankan Putri yaitu belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Putri Candrawathi akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya.

Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Nangis…! Kuat Ma’ruf Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan itu diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. Selain itu, pada persidangan sebelumnya juga terungkap bahwa Putri berselingkuh dengan Yosua, bukan dilecehkan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OPERASI SAR KECELAKAAN KAPAL DI PERAIRAN PELABUHAN NEW PORT PELINDO KOTA MAKASSAR
LBH Suara Panrita Keadilan Desak Bupati Gowa Copot Kadis Dukcapil dan Kepala DPMPTSP Usai Lansia Meninggal di MPP
TINDAK LANJUT ARAHAN PRESIDEN PRABOWO DALAM TAKLIMAT DAN RAKORNAS 2026, POLDA SULSEL GELAR AKSI BERSIH LINGKUNGAN
Komitmen Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Amankan Eksekusi Pengosongan Rumah
Operasi SAR Pencarian Lansia Hilang di Selayar Resmi Ditutup, Hasil Nihil
Satu Nelayan Jeneponto Belum Kembali, Basarnas Lakukan Pencarian
Wakapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2026
Pastikan UMKM Berjalan Aman, Samapta Polres Gowa Turun Langsung ke Pasar Sungguminasa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:24 WITA

OPERASI SAR KECELAKAAN KAPAL DI PERAIRAN PELABUHAN NEW PORT PELINDO KOTA MAKASSAR

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:14 WITA

LBH Suara Panrita Keadilan Desak Bupati Gowa Copot Kadis Dukcapil dan Kepala DPMPTSP Usai Lansia Meninggal di MPP

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:05 WITA

TINDAK LANJUT ARAHAN PRESIDEN PRABOWO DALAM TAKLIMAT DAN RAKORNAS 2026, POLDA SULSEL GELAR AKSI BERSIH LINGKUNGAN

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:21 WITA

Komitmen Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Amankan Eksekusi Pengosongan Rumah

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:29 WITA

Operasi SAR Pencarian Lansia Hilang di Selayar Resmi Ditutup, Hasil Nihil

Berita Terbaru

Berita

Kongres IMPS Istimewa XXXlV Berakhir dengan Sukses

Senin, 9 Feb 2026 - 05:22 WITA