Tuntutan Jaksa Kepada Sambo… Penjara Seumur Hidup

- Penulis

Selasa, 17 Januari 2023 - 14:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Sambo yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Baca Juga : Nangis…! Kuat Ma’ruf Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara

Terdakwa berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Kemudian, perbuatan Sambo menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng Polri, dan melibatkan banyak aparat.

 

Sementara tidak ada hal meringankan untuk Sambo. Dalam perkara ini, Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

 

Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : 33 Pekerja Diperiksa, Polisi Tetapkan 17 Orang Tersangka Bentrok Morowali Utara

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

 

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Ketiga Operasi SAR KM Nurul Salsa, Basarnas Tambah KN SAR Kamajaya dan Pesawat Boeing B737 untuk Perluas Pencarian
Rahmi Palanna Diperiksa Penyidik Tipidkor Polresta Gowa
Dukung Transformasi Polri yang Presisi, Plh. Kapolresta Gowa Ikuti Launching Program Quick Wins Triwulan III Tahun 2026
Mengawal Demokrasi dengan Humanis, Plh. Kapolresta Gowa Pimpin Pengamanan Gabungan di DPRD Gowa
Kasat Lantas Polresta Gowa Sigap Tangani Kecelakaan Mobil Tabrak Truk Antrean BBM
Nobar Piala Dunia 2026, Momentum PERADI Profesional 8. Sulsel Pererat Persaudaraan Advokat
Bangun Kedekatan Religius, Babinsa Koramil 1409-05/Pallangga Safari Subuh Bersama Masyarakat Dusun Lambengi
AKP Hasan Fadlhyh Resmi Jabat Kasat Lantas Pertama Polresta Gowa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:23 WITA

Hari Ketiga Operasi SAR KM Nurul Salsa, Basarnas Tambah KN SAR Kamajaya dan Pesawat Boeing B737 untuk Perluas Pencarian

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:33 WITA

Rahmi Palanna Diperiksa Penyidik Tipidkor Polresta Gowa

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:42 WITA

Dukung Transformasi Polri yang Presisi, Plh. Kapolresta Gowa Ikuti Launching Program Quick Wins Triwulan III Tahun 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:14 WITA

Mengawal Demokrasi dengan Humanis, Plh. Kapolresta Gowa Pimpin Pengamanan Gabungan di DPRD Gowa

Senin, 13 Juli 2026 - 11:47 WITA

Kasat Lantas Polresta Gowa Sigap Tangani Kecelakaan Mobil Tabrak Truk Antrean BBM

Berita Terbaru

Berita

Tim SAR Evakuasi KM Nurul Salsa Di Perairan Selayar

Kamis, 16 Jul 2026 - 13:58 WITA