Filalin, Jakarta Barat – Balita berusia satu tahun sembilan bulan harus merenggang nyawa setelah dianiaya kekasih ibunya, SMD (27) di Jakarta Barat.
Balita malang itu tewas setelah dianiaya oleh SMD dengan cara ditinju dan digigit. Kesakitan usai dianiaya, korban mulai mengeluarkan cairan kuning hingga akhirnya meninggal dunia.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan mengatakan pelaku merupakan pacar dari ibu korban, VA (24).
Baca Juga: Tiga Bocah 8 Tahun Perkosa Anak TK di Mojokerto
“Mereka, antara pelaku dengan pelapor saling kenal dan menjalin kasih selama 2 bulan dan tinggal satu rumah tanpa adanya status ikatan perkawinan,” ujarnya.
Haris mengungkapkan, kejadian ini terjadi pada Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, VA hendak masuk ke kamarnya setelah mencuci. Namun tiba-tiba ia dikunci dari dalam oleh pelaku.
“Dalam kasus ini pelaku melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara korban dalam posisi berdiri oleh pelaku ditonjok menggunakan batu cincin ke arah dada dan perut korban sebanyak 3 kali sampai korban terjatuh ke kasur dan muntah-muntah,” jelas Haris.
“Tak hanya itu saja pelaku juga menggigit korban pada bagian kaki dan mencelupkan kepala korban ke ember,” sambungnya.
Setelah mendengar anaknya menangis dari dalam kamar, VA lantas berteriak “Lu apain anak gue”.
Lima menit setelahnya, pelaku membuka pintu. VA kemudian mendapati anaknya berada di atas lemari sambil muntah-muntah. Ketika ditanya, pelaku mengatakan korban sedang masuk angin.
Sekitar pukul 00.00 WIB, VA sempat bertengkar dengan pelaku karena terdapat luka lebam di bagian paha kanan-kirinya. Korban juga saat itu masih muntah-muntah.
Esok harinya pada pukul 06.30 WIB, korban mengalami kejang-kejang dan dibawa ke rumah sakit. Sekitar pukul 15.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Beri Bayinya Kopi Saset untuk Ngemis Online, Polisi Tak Akan Proses Hukum
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung menangkap pelaku. Dari hasil pengembangan, SMD ternyata baru saja keluar dari penjara.
“Pelaku baru saja keluar dari penjara karena kasus narkoba,” terang Haris
Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) UURI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UURI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.