Kurir Narkoba di Bone Ditangkap, 2 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Disita

- Penulis

Selasa, 31 Januari 2023 - 21:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bone menggelar press rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba  di Kabupaten Bone, Sulawes Selatan, Selasa (31/1/2023).

i

Polres Bone menggelar press rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bone, Sulawes Selatan, Selasa (31/1/2023).

Filalin, Bone – Satres Narkoba Polres Bone berhasil menangkap kurir lintas provinsi berinisial NC (33). Pelaku merupakan warga Kabupaten Tarakan, Kalimantan Utara.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 kilogram narkotika jenis sabu dan 4.500 butir pil ekstasi siap edar.

Baca Juga: Seorang Polisi Ditangkap saat Jemput Paket Sabu di Jasa Pengiriman

Aksi NC tersebut diketahui oleh pihak Kepolisian dan berhasil diamankan di Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada minggu lalu Sabtu (28/1/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, saat menggelar konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini atas kinerja kepolisian yang menyamar sebagai pelanggan.

“Iya pelaku diamankan dengan cara atau tehnik Undercover Buy (pembelian terselubung yang diawasi) di mana saat pelaku bertransaksi dengan pihak kepolisian yang sedang menyamar maka di situlah pelaku ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus kristal bening diduga sabu seberat 2 kg,” ungkapnya pada Selasa (31/1/2023).

Pelaku memperoleh barang tersebut dari orang yang tidak dikenalnya di Kabupaten Maros yang berinisial AB. Pelaku NC diiming-imingi akan diberi bonus 20 juta rupiah.

“Jadi pelaku ini berperan sebagai kurir antar provinsi peredaran gelap narkoba dengan diiming-imingi bonus 20 juta rupiah. Sementara bandar AB dinyatakan sebagai DPO,” ungkap Arief.

 

Baca Juga: Viral Video Anak Anggota DPRD Wajo Aniaya Tukang Parkir

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara atau denda 10 Milyar rupiah,” tambah mantan Kapolres Enrekang ini.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Dampak Hukumnya Digelar di Desa Nirannuang
Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1409/Gowa Gelar Safari Subuh dan Komsos di Desa Kalebarembeng
Tak Temukan Titik Temu Konflik Agraria di Jalur Formal, Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu
KPPU Makassar Dorong Persaingan Sehat dan Kemitraan Adil di Sektor Perunggasan Sulawesi Selatan
Peradi Profesional Sulsel Apresiasi SEMA MA, Dinilai Perjelas Kepastian Hukum Putusan Bebas
DPD PERADI Profesional Sulsel Soroti Tiga Momentum Penting Penegakan Hukum di Indonesia
Polresta Gowa Luruskan Isu Dugaan Tangkap Lepas, Bantah Terima Uang Rp5 Juta
Safari Subuh Kamtibmas, Kapolresta Gowa Ajak Jamaah Bersinergi Jaga Keamanan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:00 WITA

Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Dampak Hukumnya Digelar di Desa Nirannuang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:52 WITA

Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1409/Gowa Gelar Safari Subuh dan Komsos di Desa Kalebarembeng

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:19 WITA

Tak Temukan Titik Temu Konflik Agraria di Jalur Formal, Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:50 WITA

KPPU Makassar Dorong Persaingan Sehat dan Kemitraan Adil di Sektor Perunggasan Sulawesi Selatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:00 WITA

Peradi Profesional Sulsel Apresiasi SEMA MA, Dinilai Perjelas Kepastian Hukum Putusan Bebas

Berita Terbaru