Kasus Mafia Tanah, Terlapor Akan Lapor Balik Walikota Makassar 

- Penulis

Selasa, 26 September 2023 - 13:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, Kasus Mafia Tanah, kini memasuki babak baru. Pasalnya terlapor sebelumnya Ali Pangeran melalui pengacaranya Muh Ali,SH, akan melapor balik Walikota Makassar H.Moeh Ramadhan Pomanto dan pihak BPN Makassar. Penegasan Muh Ali disampaikan usai melakukan pertemuan dengan pihak PTUN di jalan Pendidikan Makassar Selasa (26/9/2023).

Menurut Muh Ali dengan adanya putusan pengadilan yang inkhrah yang membatalkan sertifikat dari BPN dan Walikota Makassar, maka secara syah kliennya tidak bersalah. Dan dengan sendirinya sertifikat yang bersangkutan batal dan dinyatakan gugur.

“Secara hukum kita memenangkan gugatan pembatalan sertifikat dengan tergugat pihak BPN Makassar dan tergugat Intervensi Walikota Makassar Moeh Ramadhan Pomanto ke PTUN Makassar dan prosesnya sampai di Mahkamah Agung. Tapi gugutan kita diterima, dan jika tilik dengan adanya pembatan sertifikat tersebut maka ada juga unsur pidananya.karenanya kita akan melakukan laporan balik baik ke BPN maupun ke walikota makassar,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muh Ali menjelaskan bahwa ada pelanggaran adminirtasi dan pidana dalam kasus ini, sehingga sertifikat tersebut dibatalkan pengadilan. Karenanya dia mempertanyakan penerbitan sertifikat tersebut oleh pihak BPN.

Lebih jauh  Muh Ali menjelaskan sesuai dengan hasil putusan pengadilan, maka diberikan waktu selama 90 hari bagi pengugat untuk melaksanakan hasil pengadilan tersebut.

Sebelumnya Ali Pangeran selalu pemilik penggarap lahan di daerah tanjung bunga dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penyerobotan lahan dan mafia tanah. Namun dengan adanya putusan pengadilan tersebut maka laporan tersebut gugur dan tidak terbukti. Padahal Ali Pangeran sempat dinyatakan DPO dan ditahan pihak kepolisian selama 30 hari sebelum di bebaskan. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika Wasit Melanggar: Mengapa Etika Penyelenggara Pemilu Menjadi Taruhan Demokrasi
Unit Turjawali 1 Samapta Polres Gowa Gelar Patroli Kota, Sambangi Gereja Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Peningkatan Kompetensi Pandu, PT Pelindo Jasa Maritim Menggelar Kegiatan Endorsement Pandu Batch 1
SAATNYA LUNCH SERU DI VASAKA HOTEL MAKASSAR DENGAN PROMO “MAKIN RAME MAKIN HEMAT”
Penguatan TPQ di Pinrang, Dai LAZ Hadji Kalla Hadirkan Diklat Guru Mengaji Metode Tilawati
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan 1.000 Paket Sembako melalui Program Pasar Murah di Makassar
PENGUMUMAN INDEX REVIEW REBALANCING MSCI MOMENTUM MELANJUTKAN REFORMASI PASAR MODAL
PERINGATI HARI HIPERTENSI SEDUNIA, GMTD GELAR DONOR DARAH DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:04 WITA

Ketika Wasit Melanggar: Mengapa Etika Penyelenggara Pemilu Menjadi Taruhan Demokrasi

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:05 WITA

Unit Turjawali 1 Samapta Polres Gowa Gelar Patroli Kota, Sambangi Gereja Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:48 WITA

Peningkatan Kompetensi Pandu, PT Pelindo Jasa Maritim Menggelar Kegiatan Endorsement Pandu Batch 1

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:43 WITA

SAATNYA LUNCH SERU DI VASAKA HOTEL MAKASSAR DENGAN PROMO “MAKIN RAME MAKIN HEMAT”

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:51 WITA

Penguatan TPQ di Pinrang, Dai LAZ Hadji Kalla Hadirkan Diklat Guru Mengaji Metode Tilawati

Berita Terbaru