OJO Terbitkan Peraturan Tentang Penetapan Status Pengawasan Dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

- Penulis

Senin, 22 April 2024 - 11:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan.

Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama yaitu:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik;

2. Penetapan status dan tindakan pengawasan bank;

3. Rencana aksi pemulihan (recovery plan); dan

4. Pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian.

POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri. (*)

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangun Kemandirian Desa melalui Edukasi Keamanan Pangan, BBPOM di Makassar Perkuat Peran Komunitas Masyarakat Desa Padanglampe
PJM Melaksanakan Pelayanan Guna Dukung Pemindahan Rig di Balikpapan
DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kota Parepare Desak Kapolres Parepare Segera Tahan Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Serah Terima jabatan Kepala SD Mangga Tiga Paccerakkang 
Konsisten Berikan Pengalaman Berolahraga yang Berbeda, Bugis Waterpark Adventure Kembali Hadirkan BWP Nature Yoga
Konsisten Hadirkan Akses Kesehatan, LAZ Hadji Kalla Sunat 188 Anak Duafa di Buton Tengah
Pelindo dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi, Dorong Pembangunan Terminal Pelabuhan Ambon
Masjid Al Hamid Gowa Hadirkan Program Layanan Gratis, dari Makan Siang hingga Pembinaan Jamaah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:16 WITA

Bangun Kemandirian Desa melalui Edukasi Keamanan Pangan, BBPOM di Makassar Perkuat Peran Komunitas Masyarakat Desa Padanglampe

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:07 WITA

PJM Melaksanakan Pelayanan Guna Dukung Pemindahan Rig di Balikpapan

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:40 WITA

DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kota Parepare Desak Kapolres Parepare Segera Tahan Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:26 WITA

Serah Terima jabatan Kepala SD Mangga Tiga Paccerakkang 

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:08 WITA

Konsisten Berikan Pengalaman Berolahraga yang Berbeda, Bugis Waterpark Adventure Kembali Hadirkan BWP Nature Yoga

Berita Terbaru

Berita

Serah Terima jabatan Kepala SD Mangga Tiga Paccerakkang 

Kamis, 25 Jun 2026 - 19:26 WITA