OJO Terbitkan Peraturan Tentang Penetapan Status Pengawasan Dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

- Penulis

Senin, 22 April 2024 - 11:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan.

Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama yaitu:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik;

2. Penetapan status dan tindakan pengawasan bank;

3. Rencana aksi pemulihan (recovery plan); dan

4. Pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian.

POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri. (*)

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK SULSELBAR DAN PEMKAB BULUKUMBA PERKUAT LITERASI KEUANGAN MASYARAKAT PESISIR MELALUI PROGRAM EKI DAN KNMP
Pengukuhan Pengurus BPC PHRI Kepulauan Selayar Periode Baru, Dorong Penguatan SDM dan Pariwisata Daerah
Basarnas Makassar Temukan Kedua Korban Terseret Arus Sungai Buakkang dalam Kondisi Meninggal Dunia
FKM UIT Jalin MoA dengan Empat Sekolah di Bulukumba, Implementasikan Kerja Sama melalui Sosialisasi Manajemen Bencana
OJK SULSELBAR PERKUAT LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN MELALUI SINERGI PROGRAM EKOSISTEM KEUANGAN INKLUSIF DAN KAMPUNG NELAYAN MERAH PUTIH DI DESA ANGKUE KABUPATEN BONE
Anggota Komisi I DPR RI Soroti Ancaman Kejahatan Digital dalam Dialog Kebangsaan di Gowa
Mimpi Anak Pulau Itu Kini Bernama Sarjana
Ketika Data Menjadi Senjata Pembangunan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 12:54 WITA

OJK SULSELBAR DAN PEMKAB BULUKUMBA PERKUAT LITERASI KEUANGAN MASYARAKAT PESISIR MELALUI PROGRAM EKI DAN KNMP

Senin, 11 Mei 2026 - 11:56 WITA

Pengukuhan Pengurus BPC PHRI Kepulauan Selayar Periode Baru, Dorong Penguatan SDM dan Pariwisata Daerah

Senin, 11 Mei 2026 - 11:06 WITA

Basarnas Makassar Temukan Kedua Korban Terseret Arus Sungai Buakkang dalam Kondisi Meninggal Dunia

Senin, 11 Mei 2026 - 10:59 WITA

FKM UIT Jalin MoA dengan Empat Sekolah di Bulukumba, Implementasikan Kerja Sama melalui Sosialisasi Manajemen Bencana

Senin, 11 Mei 2026 - 10:54 WITA

OJK SULSELBAR PERKUAT LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN MELALUI SINERGI PROGRAM EKOSISTEM KEUANGAN INKLUSIF DAN KAMPUNG NELAYAN MERAH PUTIH DI DESA ANGKUE KABUPATEN BONE

Berita Terbaru