OJK Cabut Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia

- Penulis

Rabu, 8 Mei 2024 - 19:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, —Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024. Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund. Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya. OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Selanjutnya Pemegang saham, Pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.

Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Ekosistem Halal, Pekan Ekonomi Syariah (PESyar) 2026 gelar Pelatihan dan Uji Kompetensi JULEHA bagi Pelaku Usaha di Sulsel
Keluarga Besar DPP LBH Suara Panrita Keadilan Ucapkan Selamat dan Dukungan kepada Wahyudin Mapparenta
Giat PKM Dosen dan Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Manajemen UIT
KONSISTEN GELAR DONOR DARAH, GMTD PERKUAT IMPLEMENTASI PILAR TANGGUH DALAM “LIPPO UNTUK INDONESIA PASTI”
MANTABKAN LANGKAH MENUJU EKSPANSI BISNIS 2026, SPJM DORONG KEUNGGULAN BISNIS DAN LAYANAN
Prodi MIAN UIT Adakan PKM di Desa Salenrang Kec. Bontoa Kab. Maros
Program Ramadan Hadirkan Konsep Kuliner dan Amal di Mercure Makassar Nexa Pettarani
Perketat Manajemen Risiko Trading Derivatif Crypto, Pintu Futures Sediakan Lima Fitur Unggulan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:32 WITA

Perkuat Ekosistem Halal, Pekan Ekonomi Syariah (PESyar) 2026 gelar Pelatihan dan Uji Kompetensi JULEHA bagi Pelaku Usaha di Sulsel

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:17 WITA

Keluarga Besar DPP LBH Suara Panrita Keadilan Ucapkan Selamat dan Dukungan kepada Wahyudin Mapparenta

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:14 WITA

Giat PKM Dosen dan Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Manajemen UIT

Senin, 16 Februari 2026 - 19:40 WITA

KONSISTEN GELAR DONOR DARAH, GMTD PERKUAT IMPLEMENTASI PILAR TANGGUH DALAM “LIPPO UNTUK INDONESIA PASTI”

Senin, 16 Februari 2026 - 19:33 WITA

MANTABKAN LANGKAH MENUJU EKSPANSI BISNIS 2026, SPJM DORONG KEUNGGULAN BISNIS DAN LAYANAN

Berita Terbaru