Shopee Mengakui Telah Melanggar, Terima Point-Point Dari KPPU

- Penulis

Rabu, 26 Juni 2024 - 09:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN COM, — PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) sebagai Terlapor I dan Terlapor II akui telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya Pasal Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee dengan menyetujui berbagai poin perubahan perilaku yang ditetapkan Majelis KPPU dalam sidang kemarin, Selasa 25 Juni 2024 di Kantor KPPU Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso, dan dihadiri oleh para Terlapor beserta kuasa hukumnya. Pengakuan tersebut akan dituangkan pada Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani kedua Terlapor pada sidang selanjutnya.

Sebelumnya Shopee mengajukan Perubahan Perilaku pada tanggal 20 Juni 2024, dan disetujui oleh Majelis Komisi dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor. Poin-poin dalam Pakta yang disampaikan Majelis Komisi tersebut pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing Terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP, serta mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku perkara a quo dengan syarat dan kewajiban. Pada sidang hari ini, kedua Terlapor menerima poin-poin Pakta tersebut, termasuk mengakui dugaan pelanggaran yang diuraikan dalam LDP.

Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penandatanganan Pakta Integritas pada tanggal 2 Juli 2024. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.(*)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota Komisi I DPR RI Soroti Ancaman Kejahatan Digital dalam Dialog Kebangsaan di Gowa
Mimpi Anak Pulau Itu Kini Bernama Sarjana
Ketika Data Menjadi Senjata Pembangunan
Di Balik Angka Sensus Ekonomi: Kisah Abdul Rahman Menembus Lorong Demi Data untuk Negeri
Resmikan Kantor DPD Tangsel, IWO Indonesia Perkuat Struktur dan Sinergi
Kejati Sulsel Soroti Sewa Lahan PT IHIP di Lutim, Minta Dilakukan Appraisal Ulang
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Budaya Kerja Sehat melalui Mental Health Day 2026
Pegadaian Kanwil Makassar SulSelBarRa Maluku Cetak Kinerja Gemilang per April 2026: Omset Tembus Rp20,19 Triliun dan Perkuat Ekosistem Emas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:52 WITA

Anggota Komisi I DPR RI Soroti Ancaman Kejahatan Digital dalam Dialog Kebangsaan di Gowa

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:11 WITA

Mimpi Anak Pulau Itu Kini Bernama Sarjana

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:39 WITA

Ketika Data Menjadi Senjata Pembangunan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:45 WITA

Di Balik Angka Sensus Ekonomi: Kisah Abdul Rahman Menembus Lorong Demi Data untuk Negeri

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:35 WITA

Resmikan Kantor DPD Tangsel, IWO Indonesia Perkuat Struktur dan Sinergi

Berita Terbaru

Caption : Suharli saat Wisuda dikampus UNM Makassar. Foto : ist

Berita

Mimpi Anak Pulau Itu Kini Bernama Sarjana

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:11 WITA

Kepala BPS Sulsel, Aryanto.Foto : ist

Berita

Ketika Data Menjadi Senjata Pembangunan

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:39 WITA