Polri Tangkap “Calon Pengantin” Bom Bunuh Diri di Batu Malang 

- Penulis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 18:50 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, —  Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu (31/7/2024), malam. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah

 

Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim Densus 88. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. “Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kamis (1/8/2024) hari ini. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku.

 

“Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,” ungkap Trunoyudo.

 

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.

 

Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor UIT Buka PKKMB Fakultas Psikologi, Tekankan Pentingnya Integritas dan Adaptasi Mahasiswa Baru
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Komitmen Penyaluran BBM Sesuai Ketentuan di SPBU Massila, Pinrang
Ketika Aktivitas Petani Mulai Dicatat Secara Digital
ISFO 2026 Diikuti 11.952 Peserta, OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi Syariah
Sinergi dan Inovasi Antarkan Sulsel Raih Prestasi TPID Award dan TP2DD Championship 2026
SD Inpres Tello Baru 2 Kembangkan Inovasi Berlayar
Rutin Gelar Donor Darah, UIT Makassar Sabet Penghargaan Kemanusiaan dari PMI Sulsel
Siswa SMA Islam Athirah Bone Raih Tiga Prestasi di Alkali Contest 2026 UIN Alauddin Makassar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 20:50 WITA

Rektor UIT Buka PKKMB Fakultas Psikologi, Tekankan Pentingnya Integritas dan Adaptasi Mahasiswa Baru

Sabtu, 26 September 2026 - 20:17 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Komitmen Penyaluran BBM Sesuai Ketentuan di SPBU Massila, Pinrang

Sabtu, 26 September 2026 - 19:03 WITA

Ketika Aktivitas Petani Mulai Dicatat Secara Digital

Sabtu, 26 September 2026 - 17:30 WITA

ISFO 2026 Diikuti 11.952 Peserta, OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi Syariah

Sabtu, 26 September 2026 - 06:00 WITA

Sinergi dan Inovasi Antarkan Sulsel Raih Prestasi TPID Award dan TP2DD Championship 2026

Berita Terbaru

Berita

Ketika Aktivitas Petani Mulai Dicatat Secara Digital

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:03 WITA