Polda Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Terkait Skincare Ilegal, BPOM Makassar Temukan Kandungan Berbahaya

- Penulis

Rabu, 13 November 2024 - 15:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.

 

Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penyidik Polda Sulsel juga mengungkapkan bahwa produk-produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam. Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.

 

Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah (MH), (MS) dan (AS). Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.

 

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM. Ke depan, Polda Sulsel akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kota Parepare Desak Kapolres Parepare Segera Tahan Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Serah Terima jabatan Kepala SD Mangga Tiga Paccerakkang 
Konsisten Berikan Pengalaman Berolahraga yang Berbeda, Bugis Waterpark Adventure Kembali Hadirkan BWP Nature Yoga
Konsisten Hadirkan Akses Kesehatan, LAZ Hadji Kalla Sunat 188 Anak Duafa di Buton Tengah
Pelindo dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi, Dorong Pembangunan Terminal Pelabuhan Ambon
Masjid Al Hamid Gowa Hadirkan Program Layanan Gratis, dari Makan Siang hingga Pembinaan Jamaah
Kawal Transisi Energi Hijau, Pelindo Marine Fasilitasi Pengangkutan Bahan Baku B50
Semarak Milad LDF Al-Waziriyah, Dorong Mahasiswa Perkuat Dakwah dan Intelektualitas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:40 WITA

DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kota Parepare Desak Kapolres Parepare Segera Tahan Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:26 WITA

Serah Terima jabatan Kepala SD Mangga Tiga Paccerakkang 

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:08 WITA

Konsisten Berikan Pengalaman Berolahraga yang Berbeda, Bugis Waterpark Adventure Kembali Hadirkan BWP Nature Yoga

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:12 WITA

Konsisten Hadirkan Akses Kesehatan, LAZ Hadji Kalla Sunat 188 Anak Duafa di Buton Tengah

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:09 WITA

Pelindo dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi, Dorong Pembangunan Terminal Pelabuhan Ambon

Berita Terbaru

Berita

Serah Terima jabatan Kepala SD Mangga Tiga Paccerakkang 

Kamis, 25 Jun 2026 - 19:26 WITA