Polda Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Terkait Skincare Ilegal, BPOM Makassar Temukan Kandungan Berbahaya

- Penulis

Rabu, 13 November 2024 - 15:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.

 

Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penyidik Polda Sulsel juga mengungkapkan bahwa produk-produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam. Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.

 

Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah (MH), (MS) dan (AS). Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.

 

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM. Ke depan, Polda Sulsel akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPPU Jatuhkan Denda Rp6,7 Miliar dalam Perkara Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama
Kongres IMPS Istimewa XXXlV Berakhir dengan Sukses
Ramadhan Lebih Berkesan, Padivalley Golf Club Sajikan Iftar with Golf Experience
OPERASI SAR KECELAKAAN KAPAL DI PERAIRAN PELABUHAN NEW PORT PELINDO KOTA MAKASSAR
Kajian Ekonomi DOB Luwu Tengah Sudah Rampung, Ketua KKLR Sulsel Minta Polemik Dihentikan
SPPG TANRARA, TERLUAS DAN TERBAIK DI SULAWESI SELATAN
LBH Suara Panrita Keadilan Desak Bupati Gowa Copot Kadis Dukcapil dan Kepala DPMPTSP Usai Lansia Meninggal di MPP
Kalla Institute Berdayakan Ibu Rumah Tangga Kelola Limbah Plastik Berbasis Ekonomi Sirkular
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 21:04 WITA

KPPU Jatuhkan Denda Rp6,7 Miliar dalam Perkara Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama

Senin, 9 Februari 2026 - 05:22 WITA

Kongres IMPS Istimewa XXXlV Berakhir dengan Sukses

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:24 WITA

Ramadhan Lebih Berkesan, Padivalley Golf Club Sajikan Iftar with Golf Experience

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:19 WITA

Kajian Ekonomi DOB Luwu Tengah Sudah Rampung, Ketua KKLR Sulsel Minta Polemik Dihentikan

Minggu, 8 Februari 2026 - 13:17 WITA

SPPG TANRARA, TERLUAS DAN TERBAIK DI SULAWESI SELATAN

Berita Terbaru

Berita

Kongres IMPS Istimewa XXXlV Berakhir dengan Sukses

Senin, 9 Feb 2026 - 05:22 WITA