DPP LBH Suara Panrita Keadilan Desak Pemda Barru dan Kapolres Barru Tutup Aktifitas Tambang Liar di Barru, Sulawesi Selatan

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARRU,FILALIN.COM, — Tambang galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Barru ,Sulawesi Selatan terus menuai sorotan baik dari Media Online dan berbagai lembaga salah satunya datang dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan.

 

Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan ,Djaya Jumain mendesak Bupati Barru dan Kepala Kepolisian Resort Barru untuk menghentikan atau menutup tambang galian C yang diduga ilegal yang terletak di Kecamatan Malusetasi,Kabupaten Barru, Sulsel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Djaya Jumain menegaskan pihaknya bersedia mendampingi masyarakat yang telah menjadi korban akibat kerusakan lingkungan termasuk rusaknya kuburan masyarakat sekitar tambang dengan menugaskan pengurus Dewan Pimpinan Cabang LBH Suara Panrita Keadilan , Kabupaten Barru untuk membentuk tim khusus untuk bertemu masyarakat sekitar sebagai korban.

 

Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat tambang tersebut harus di pertanggung jawabkan oleh oknum pengelolah tambang dan untuk menghentikan kerusakan lingkungan adalah tanggung jawab kita semua pihak termasuk masyarakat,ungkap Djaya Jumain.

 

Djaya Jumain berharap persoalan tambang yang diduga ilegal tersebut menjadi prioritas untuk di hentikan diakhir masa jabatan Bupati Barru dan tim dari LBH Suara Panrita Keadilan akan melakukan investigasi langsung kelokasi apakah aktifitas tersebut ada indikasi pidananya yang kabarnya oknum penambang merampas tanah masyarakat dan kalau ada oknum aparat penegak hukum terlibat  kami laporkan.

 

Tambang ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah dan jelas melanggar Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pelaku tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana karena merusak lingkungan hidup, tutup Djaya Jumain (*).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmikan Kantor DPD Tangsel, IWO Indonesia Perkuat Struktur dan Sinergi
Kejati Sulsel Soroti Sewa Lahan PT IHIP di Lutim, Minta Dilakukan Appraisal Ulang
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Budaya Kerja Sehat melalui Mental Health Day 2026
Pegadaian Kanwil Makassar SulSelBarRa Maluku Cetak Kinerja Gemilang per April 2026: Omset Tembus Rp20,19 Triliun dan Perkuat Ekosistem Emas
Kunjungan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) ke Wilayah Kerja Pelabuhan Makassar Perkuat Sinergi dan Bahas Tantangan Operasional Pelindo Group
Pembukaan Temu Ilmiah Kader (TIKAR) 2026 : Penguatan Kapasitas Intelektual Kader dalam Mendorong Transformasi Ekonomi Islam yang Kompetitif dan Adaptif
Wakil Yayasan UIT Aminuddin, SH, MH jadi Narasumber Dies Natalis Fakultas Hukum UNHAS ke 74 dengan Berbagi Pengalaman
Aksi Karya Morfeza, Panggung Ekspresi dan Keterampilan Siswa Athirah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:35 WITA

Resmikan Kantor DPD Tangsel, IWO Indonesia Perkuat Struktur dan Sinergi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:42 WITA

Kejati Sulsel Soroti Sewa Lahan PT IHIP di Lutim, Minta Dilakukan Appraisal Ulang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:16 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Budaya Kerja Sehat melalui Mental Health Day 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:02 WITA

Pegadaian Kanwil Makassar SulSelBarRa Maluku Cetak Kinerja Gemilang per April 2026: Omset Tembus Rp20,19 Triliun dan Perkuat Ekosistem Emas

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:58 WITA

Pembukaan Temu Ilmiah Kader (TIKAR) 2026 : Penguatan Kapasitas Intelektual Kader dalam Mendorong Transformasi Ekonomi Islam yang Kompetitif dan Adaptif

Berita Terbaru