DPP LBH Suara Panrita Keadilan Desak Pemda Barru dan Kapolres Barru Tutup Aktifitas Tambang Liar di Barru, Sulawesi Selatan

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARRU,FILALIN.COM, — Tambang galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Barru ,Sulawesi Selatan terus menuai sorotan baik dari Media Online dan berbagai lembaga salah satunya datang dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan.

 

Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan ,Djaya Jumain mendesak Bupati Barru dan Kepala Kepolisian Resort Barru untuk menghentikan atau menutup tambang galian C yang diduga ilegal yang terletak di Kecamatan Malusetasi,Kabupaten Barru, Sulsel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Djaya Jumain menegaskan pihaknya bersedia mendampingi masyarakat yang telah menjadi korban akibat kerusakan lingkungan termasuk rusaknya kuburan masyarakat sekitar tambang dengan menugaskan pengurus Dewan Pimpinan Cabang LBH Suara Panrita Keadilan , Kabupaten Barru untuk membentuk tim khusus untuk bertemu masyarakat sekitar sebagai korban.

 

Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat tambang tersebut harus di pertanggung jawabkan oleh oknum pengelolah tambang dan untuk menghentikan kerusakan lingkungan adalah tanggung jawab kita semua pihak termasuk masyarakat,ungkap Djaya Jumain.

 

Djaya Jumain berharap persoalan tambang yang diduga ilegal tersebut menjadi prioritas untuk di hentikan diakhir masa jabatan Bupati Barru dan tim dari LBH Suara Panrita Keadilan akan melakukan investigasi langsung kelokasi apakah aktifitas tersebut ada indikasi pidananya yang kabarnya oknum penambang merampas tanah masyarakat dan kalau ada oknum aparat penegak hukum terlibat  kami laporkan.

 

Tambang ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah dan jelas melanggar Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pelaku tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana karena merusak lingkungan hidup, tutup Djaya Jumain (*).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konsisten Hadirkan Akses Kesehatan, LAZ Hadji Kalla Sunat 188 Anak Duafa di Buton Tengah
Pelindo dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi, Dorong Pembangunan Terminal Pelabuhan Ambon
Masjid Al Hamid Gowa Hadirkan Program Layanan Gratis, dari Makan Siang hingga Pembinaan Jamaah
Kawal Transisi Energi Hijau, Pelindo Marine Fasilitasi Pengangkutan Bahan Baku B50
Semarak Milad LDF Al-Waziriyah, Dorong Mahasiswa Perkuat Dakwah dan Intelektualitas
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Stok Bio Solar Aman dan Distribusi Terus Dioptimalkan di Kabupaten Bone
Padivalley Golf Club Rayakan 15 Tahun Perjalanan Lewat Turnamen “Infinity of Journey” 2026
Kalla Logistics Perkuat Budaya Keselamatan Melalui Standar Operasional Transporter yang Komprehensif
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:12 WITA

Konsisten Hadirkan Akses Kesehatan, LAZ Hadji Kalla Sunat 188 Anak Duafa di Buton Tengah

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:09 WITA

Pelindo dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi, Dorong Pembangunan Terminal Pelabuhan Ambon

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:31 WITA

Masjid Al Hamid Gowa Hadirkan Program Layanan Gratis, dari Makan Siang hingga Pembinaan Jamaah

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:45 WITA

Kawal Transisi Energi Hijau, Pelindo Marine Fasilitasi Pengangkutan Bahan Baku B50

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:54 WITA

Semarak Milad LDF Al-Waziriyah, Dorong Mahasiswa Perkuat Dakwah dan Intelektualitas

Berita Terbaru