INTILAB dan Dua Pemiliknya Kembali Mangkir dari Sidang KPPU

- Penulis

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM,— PT Inti Surya Laboratorium (INTILAB) dan dua pemiliknya, Herdanu Ridwan serta Allen, kembali mangkir dari panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar Senin (22/7) di Kantor KPPU Jakarta. Ketiganya berstatus sebagai Terlapor dalam perkara No. 04/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

 

Menurut Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, agenda sidang tersebut seharusnya menghadirkan INTILAB beserta kedua individu untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator KPPU. “Selain mendengarkan LDP, majelis juga berencana memeriksa kelengkapan serta kesesuaian alat bukti berupa surat dan dokumen yang disebut dalam laporan,” jelas Deswin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang menduga adanya upaya persekongkolan untuk memanfaatkan rahasia perusahaan milik PT Laboratorium Medio Pratama, serta tindakan yang menghambat produksi dan pemasaran perusahaan tersebut. INTILAB, sebagai Terlapor I, bersama Herdanu Ridwan dan Allen (Terlapor II dan III), diduga terlibat dalam tindakan yang menciptakan hambatan usaha secara tidak fair.

 

Deswin menegaskan bahwa KPPU akan kembali memanggil para Terlapor untuk ketiga kalinya pada 29 Juli 2025. “Jika mereka masih mangkir, sidang akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Terlapor, dan dalam tahap Pemeriksaan Lanjutan, KPPU berwenang meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pihak-pihak yang tidak bersedia memenuhi panggilan,” ujarnya.

 

Sidang ini dipimpin oleh Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, dengan Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai anggota majelis. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat 
CATATAN SYAMRIL : MENDENGARKAN
Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum
GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu,  Dukung Transformasi Layanan Kesehatan Primer di Makassar
Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Disambut Antusias, E-Sport hingga Anggar Ramaikan Rangkaian Pra Event 
Kinerja Sektor Jasa Keuangan Sulsel Stabil, Kredit Tumbuh 5,46 Persen hingga April 2026
Djaya Jumain: Rapat Hak Angket DPRD Gowa yang Membahas Dugaan Asusila Seharusnya Tidak Disiarkan Langsung dan Dilaksanakan Secara Tertutup
Bangun Kemandirian Desa melalui Edukasi Keamanan Pangan, BBPOM di Makassar Perkuat Peran Komunitas Masyarakat Desa Padanglampe
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:45 WITA

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat 

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:03 WITA

CATATAN SYAMRIL : MENDENGARKAN

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:59 WITA

Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:50 WITA

GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu,  Dukung Transformasi Layanan Kesehatan Primer di Makassar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:34 WITA

Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Disambut Antusias, E-Sport hingga Anggar Ramaikan Rangkaian Pra Event 

Berita Terbaru

Berita

CATATAN SYAMRIL : MENDENGARKAN

Minggu, 28 Jun 2026 - 12:03 WITA

Berita

Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum

Minggu, 28 Jun 2026 - 11:59 WITA