OJK Siap Revisi Aturan Terkait Rekening Dormant, Jaga Stabilitas dan Kepastian Hukum

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, termasuk melalui langkah-langkah peninjauan kembali (revisit) terhadap regulasi yang mengatur rekening tidak aktif atau dormant. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyikapi berbagai pertanyaan publik terkait pemblokiran sejumlah rekening dormant.

 

“OJK dalam kewenangan berdasarkan Undang-undang akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk tetap melaksanakan tugasnya menjaga stabilitas sistem keuangan atau sistem perbankan,” ujar Dian dalam pernyataan resminya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ia menambahkan, OJK tengah melakukan evaluasi atas peraturan yang berlaku, khususnya yang menyangkut pengelolaan rekening dormant. Langkah ini diambil untuk memperjelas hak-hak perbankan sekaligus menjamin kepastian dan perlindungan bagi para nasabah.

 

“Termasuk di dalamnya adalah upaya kita untuk melakukan revisit peraturan-peraturan yang terkait dengan seluruh rekening, termasuk rekening dormant. Hal ini untuk memastikan hak-hak bank dan hak-hak nasabah semakin diperjelas,” kata Dian.

 

Rekening dormant atau rekening tidak aktif selama kurun waktu tertentu, selama ini kerap menjadi perhatian karena rentan disalahgunakan atau tidak terkelola dengan baik. Peninjauan kembali kebijakan ini dinilai penting guna mencegah celah penyalahgunaan, meningkatkan transparansi, serta membangun kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.

 

Langkah OJK ini sejalan dengan mandat Undang-undang yang mengamanatkan pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan untuk menjaga integritas serta stabilitas sektor keuangan nasional. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HAM-LUTIM Batara Guru Kecam Dugaan Tindakan Represif dalam Konflik Agraria Laoli 
Pertamina Patra Niaga menurunkan Harga Pertamax per 1 Agustus 2026
MUI Makassar Perkuat Ukhuwah Lintas Agama untuk Jaga Harmoni Kota
Prodi MIAN UIT Gelar Webinar Internasional.
KPPU TINGKATKAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN OLEH TIKTOK KE TAHAP PENYELIDIKAN 
Pelindo Regional 4 Bangun Kolaborasi Lewat Program Break The Silo
Beasiswa Kalla 2026 Gelombang Kedua Resmi Dibuka
Pegadaian Kanwil VI SulSelBarra Maluku Wujudkan “Anak Berkarya, Keluarga Berdaya” Lewat Pameran UMKM dan Bazar Emas
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:57 WITA

HAM-LUTIM Batara Guru Kecam Dugaan Tindakan Represif dalam Konflik Agraria Laoli 

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:56 WITA

Pertamina Patra Niaga menurunkan Harga Pertamax per 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:33 WITA

MUI Makassar Perkuat Ukhuwah Lintas Agama untuk Jaga Harmoni Kota

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:47 WITA

Prodi MIAN UIT Gelar Webinar Internasional.

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:08 WITA

KPPU TINGKATKAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN OLEH TIKTOK KE TAHAP PENYELIDIKAN 

Berita Terbaru

Berita

Prodi MIAN UIT Gelar Webinar Internasional.

Sabtu, 1 Agu 2026 - 13:47 WITA