OJK: UMKM Harus Makin Mudah Dapat Pembiayaan

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 13:49 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM,  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini diharapkan memperluas akses permodalan UMKM agar lebih cepat, murah, mudah, dan inklusif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan aturan baru ini menuntut perbankan dan lembaga keuangan nonbank menghadirkan produk yang lebih sesuai dengan kebutuhan tiap segmen UMKM.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM, mulai dari usaha mikro hingga menengah,” ujarnya dalam media brefing via zoom, Jumat (19/9).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

POJK UMKM memuat sejumlah kebijakan, antara lain penyederhanaan syarat pembiayaan, penerimaan jaminan berbasis kekayaan intelektual, percepatan proses melalui Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), hingga penetapan biaya pembiayaan yang wajar.

Aturan ini juga mengatur kolaborasi antar lembaga keuangan, pemanfaatan teknologi digital, peningkatan literasi keuangan, serta insentif bagi lembaga yang aktif menyalurkan pembiayaan UMKM.
POJK 19/2025 diundangkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan setelahnya, mencakup bank umum, BPR, serta lembaga keuangan nonbank konvensional maupun syariah. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PIN Expo 2026 Resmi Dibuka, OJK Sulselbar Targetkan 25 Ribu Pengunjung dan Transaksi Lampaui Rp5,5 Miliar
Makassar, Kamu Istimewa. IM3 Bawa Lebih Banyak Manfaat dalam Satu Paket Prabayar  
Djaya Jumain: Kapolda Sulsel Berganti, Semoga Ada Harapan Baru dalam Penegakan Hukum di Sulawesi Selatan
Royal Bay Hotel Gelar Donor Darah, Targetkan 50 Kantong untuk Bantu Stok PMI Makassar
Wacana Kuliah Gratis PTN Indonesian Intellectual Society Dorong Solusi Berimbang Agar PTS Tidak Gulung Tikar
OJK TETAPKAN PERLAKUAN KHUSUS KREDIT/PEMBIAYAAN BAGI DEBITUR TERDAMPAK BENCANA DI NUSA TENGGARA TIMUR
Indosat Hadirkan IM3 Istimewa di Makassar, Kuota Tak Hangus hingga Gratis Roaming 7 Negara
OJK LUNCURKAN RP3I 2026-2030, PERKUAT RESILIENSI DAN PERAN PERBANKAN SEBAGAI PENGGERAK EKONOMI
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:17 WITA

PIN Expo 2026 Resmi Dibuka, OJK Sulselbar Targetkan 25 Ribu Pengunjung dan Transaksi Lampaui Rp5,5 Miliar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:40 WITA

Makassar, Kamu Istimewa. IM3 Bawa Lebih Banyak Manfaat dalam Satu Paket Prabayar  

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:38 WITA

Djaya Jumain: Kapolda Sulsel Berganti, Semoga Ada Harapan Baru dalam Penegakan Hukum di Sulawesi Selatan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:33 WITA

Royal Bay Hotel Gelar Donor Darah, Targetkan 50 Kantong untuk Bantu Stok PMI Makassar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:53 WITA

Wacana Kuliah Gratis PTN Indonesian Intellectual Society Dorong Solusi Berimbang Agar PTS Tidak Gulung Tikar

Berita Terbaru