Eksekusi Lahan di Jalan Gagak Makassar Berlangsung Ricuh

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 05:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

seorang warga diamankan aparat kepolisian saat eksekusi ruko di jalan gagak makassar,kamis (25/9). foto : ist

i

seorang warga diamankan aparat kepolisian saat eksekusi ruko di jalan gagak makassar,kamis (25/9). foto : ist

MAKASSAR,FILALIN.COM, – Proses eksekusi pengosongan lahan di Jalan Gagak, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, berujung ricuh pada Kamis (25/9/2025) siang.

Sebanyak 70 personel gabungan dari Polsek Mariso dan Polrestabes Makassar dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi yang dipimpin Panitera Pengadilan Agama Makassar. Namun, kehadiran aparat dan juru sita mendapat penolakan keras dari keluarga Hj. Suharni (63), pemilik lahan yang disengketakan.

Lahan seluas 106 meter persegi tersebut diketahui berdiri bangunan ruko empat lantai milik Owner Coto Gagak. Kericuhan pecah di pertigaan Jl. Gagak–KS Tubun–Padjonga Daeng Ngalle ketika massa mengadang panitera yang hendak membacakan risalah lelang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi sempat memanas. Warga dan aparat terlibat aksi saling dorong, bahkan seorang warga melempar kursi ke arah petugas sebelum akhirnya diamankan polisi. Tiga warga lainnya juga turut diamankan dan dibawa ke mobil Tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Kapolsek Mariso, Kompol Aris Sumarsono, menegaskan bahwa pengamanan tetap berlangsung kondusif meski diwarnai ketegangan.

“Sebagian masyarakat di sini tidak memahami proses hukum yang berjalan. Namun setelah disampaikan hak dan kewajiban para pihak, situasi bisa dikendalikan,” ujarnya.

Aris menambahkan, warga yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan hal itu semata dilakukan untuk menjaga ketertiban.

Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Agama Makassar, Apollo, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan risalah lelang yang diajukan pemenang lelang, Rudi Sampe.

“Risalah lelang memiliki kekuatan eksekutorial, sama dengan putusan hukum tetap. Permohonan ini diajukan melalui KPKNL terkait kredit usaha rakyat (KUR) yang tidak diselesaikan pemilik lahan,” jelasnya.

Setelah melewati barikade massa, aparat akhirnya berhasil melanjutkan proses eksekusi hingga pembacaan risalah lelang selesai dilakukan di lokasi. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPJM Perkuat Komitmen Keselamatan Pelayaran
Mahasiswa Unhas Magang di Rumah BUMN BRI Makassar, Dorong Digitalisasi UMKM
Cetak Pertumbuhan 5,3%, Kalla Toyota Perkuat Dominasi Market Share 36% Lewat Toyota Space
Dorong UMKM Naik Kelas, Kalla Institute Gandeng PT Tatanara
PGR Sulsel Resmi Kantongi SKT Kanwil Kemenkum, Siap Lanjut ke Tahap Verifikasi Nasional 
Pelindo Dukung Percepatan Sekolah Rakyat Sulsel, Target Rampung Juni 2026
UIT Makassar dengan KUA Kec Kao Teluk Kab Halmahera Utara Adakan Tandatangan Kerjasama
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Pasokan Pertalite di Barru Kembali Norma
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:03 WITA

SPJM Perkuat Komitmen Keselamatan Pelayaran

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:13 WITA

Mahasiswa Unhas Magang di Rumah BUMN BRI Makassar, Dorong Digitalisasi UMKM

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:52 WITA

Cetak Pertumbuhan 5,3%, Kalla Toyota Perkuat Dominasi Market Share 36% Lewat Toyota Space

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:57 WITA

Dorong UMKM Naik Kelas, Kalla Institute Gandeng PT Tatanara

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:46 WITA

PGR Sulsel Resmi Kantongi SKT Kanwil Kemenkum, Siap Lanjut ke Tahap Verifikasi Nasional 

Berita Terbaru

Berita

SPJM Perkuat Komitmen Keselamatan Pelayaran

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:03 WITA