Eksekusi Lahan di Jalan Gagak Makassar Berlangsung Ricuh

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 05:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

seorang warga diamankan aparat kepolisian saat eksekusi ruko di jalan gagak makassar,kamis (25/9). foto : ist

i

seorang warga diamankan aparat kepolisian saat eksekusi ruko di jalan gagak makassar,kamis (25/9). foto : ist

MAKASSAR,FILALIN.COM, – Proses eksekusi pengosongan lahan di Jalan Gagak, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, berujung ricuh pada Kamis (25/9/2025) siang.

Sebanyak 70 personel gabungan dari Polsek Mariso dan Polrestabes Makassar dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi yang dipimpin Panitera Pengadilan Agama Makassar. Namun, kehadiran aparat dan juru sita mendapat penolakan keras dari keluarga Hj. Suharni (63), pemilik lahan yang disengketakan.

Lahan seluas 106 meter persegi tersebut diketahui berdiri bangunan ruko empat lantai milik Owner Coto Gagak. Kericuhan pecah di pertigaan Jl. Gagak–KS Tubun–Padjonga Daeng Ngalle ketika massa mengadang panitera yang hendak membacakan risalah lelang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi sempat memanas. Warga dan aparat terlibat aksi saling dorong, bahkan seorang warga melempar kursi ke arah petugas sebelum akhirnya diamankan polisi. Tiga warga lainnya juga turut diamankan dan dibawa ke mobil Tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Kapolsek Mariso, Kompol Aris Sumarsono, menegaskan bahwa pengamanan tetap berlangsung kondusif meski diwarnai ketegangan.

“Sebagian masyarakat di sini tidak memahami proses hukum yang berjalan. Namun setelah disampaikan hak dan kewajiban para pihak, situasi bisa dikendalikan,” ujarnya.

Aris menambahkan, warga yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan hal itu semata dilakukan untuk menjaga ketertiban.

Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Agama Makassar, Apollo, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan risalah lelang yang diajukan pemenang lelang, Rudi Sampe.

“Risalah lelang memiliki kekuatan eksekutorial, sama dengan putusan hukum tetap. Permohonan ini diajukan melalui KPKNL terkait kredit usaha rakyat (KUR) yang tidak diselesaikan pemilik lahan,” jelasnya.

Setelah melewati barikade massa, aparat akhirnya berhasil melanjutkan proses eksekusi hingga pembacaan risalah lelang selesai dilakukan di lokasi. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KALLA Peringati 74 Tahun Perjalanan dengan Semangat “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”
Mulai 2027, OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Kanwil BPN Sulsel Perkuat Koordinasi Program Strategis ATR/BPN
Haka Auto Ajak Komunitas Rasakan Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Raih Dua Penghargaan pada International Association of Business Communicators (IABC) Indonesia Awards 2026
Komisi V DPR Tinjau Layanan Pelabuhan Makassar
Dorong Guru Melek AI , MAFIDO Makassar Kolaborasi dengan KKG 
Tim Cara’de PPK Ormawa BEM KMF TP UH Gelar Lokakarya dan Paparkan Hasil Program Smart Hydro-Feed Farming di Desa Tinggimae
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:40 WITA

KALLA Peringati 74 Tahun Perjalanan dengan Semangat “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”

Sabtu, 19 September 2026 - 16:22 WITA

Mulai 2027, OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Sabtu, 19 September 2026 - 15:40 WITA

Kanwil BPN Sulsel Perkuat Koordinasi Program Strategis ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 13:14 WITA

Haka Auto Ajak Komunitas Rasakan Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L

Sabtu, 19 September 2026 - 09:54 WITA

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Raih Dua Penghargaan pada International Association of Business Communicators (IABC) Indonesia Awards 2026

Berita Terbaru