Eksekusi Lahan di Jalan Gagak Makassar Berlangsung Ricuh

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 05:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

seorang warga diamankan aparat kepolisian saat eksekusi ruko di jalan gagak makassar,kamis (25/9). foto : ist

i

seorang warga diamankan aparat kepolisian saat eksekusi ruko di jalan gagak makassar,kamis (25/9). foto : ist

MAKASSAR,FILALIN.COM, – Proses eksekusi pengosongan lahan di Jalan Gagak, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, berujung ricuh pada Kamis (25/9/2025) siang.

Sebanyak 70 personel gabungan dari Polsek Mariso dan Polrestabes Makassar dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi yang dipimpin Panitera Pengadilan Agama Makassar. Namun, kehadiran aparat dan juru sita mendapat penolakan keras dari keluarga Hj. Suharni (63), pemilik lahan yang disengketakan.

Lahan seluas 106 meter persegi tersebut diketahui berdiri bangunan ruko empat lantai milik Owner Coto Gagak. Kericuhan pecah di pertigaan Jl. Gagak–KS Tubun–Padjonga Daeng Ngalle ketika massa mengadang panitera yang hendak membacakan risalah lelang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi sempat memanas. Warga dan aparat terlibat aksi saling dorong, bahkan seorang warga melempar kursi ke arah petugas sebelum akhirnya diamankan polisi. Tiga warga lainnya juga turut diamankan dan dibawa ke mobil Tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Kapolsek Mariso, Kompol Aris Sumarsono, menegaskan bahwa pengamanan tetap berlangsung kondusif meski diwarnai ketegangan.

“Sebagian masyarakat di sini tidak memahami proses hukum yang berjalan. Namun setelah disampaikan hak dan kewajiban para pihak, situasi bisa dikendalikan,” ujarnya.

Aris menambahkan, warga yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan hal itu semata dilakukan untuk menjaga ketertiban.

Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Agama Makassar, Apollo, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan risalah lelang yang diajukan pemenang lelang, Rudi Sampe.

“Risalah lelang memiliki kekuatan eksekutorial, sama dengan putusan hukum tetap. Permohonan ini diajukan melalui KPKNL terkait kredit usaha rakyat (KUR) yang tidak diselesaikan pemilik lahan,” jelasnya.

Setelah melewati barikade massa, aparat akhirnya berhasil melanjutkan proses eksekusi hingga pembacaan risalah lelang selesai dilakukan di lokasi. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelindo Ajak Shipping Line Bangun Jaringan Logistik Terintegrasi
PERKUAT KINERJA ORGANISASI, OJK LANTIK PEJABAT BARU
NADI JKN, Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN
Mahasiswa KKN Unhas Bantu Perancangan Bank Sampah Berkelanjutan di Kelurahan Kassi
Pertamina Respons Cepat Tambah Pasokan LPG 3 Kg, Kondisi Penyaluran di Sulawesi Selatan Berlangsung Kondusif
Swiss-Belinn Panakkukang Makassar dan PMI Sulsel Kumpulkan 135 Kantong Darah Lewat Aksi Donor Darah
Customer Engagement Wilayah 4: Pelindo Jasa Maritim Dengar Keluhan dan Kebutuhan Pelanggan
Gerakan Menanam Sejak Dini di SDN 174 Pinrang, Mahasiswa KKN Unhas Kenalkan Urban Farming kepada Siswa
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:45 WITA

Pelindo Ajak Shipping Line Bangun Jaringan Logistik Terintegrasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:39 WITA

PERKUAT KINERJA ORGANISASI, OJK LANTIK PEJABAT BARU

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:43 WITA

NADI JKN, Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:24 WITA

Mahasiswa KKN Unhas Bantu Perancangan Bank Sampah Berkelanjutan di Kelurahan Kassi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:45 WITA

Pertamina Respons Cepat Tambah Pasokan LPG 3 Kg, Kondisi Penyaluran di Sulawesi Selatan Berlangsung Kondusif

Berita Terbaru

Berita

PERKUAT KINERJA ORGANISASI, OJK LANTIK PEJABAT BARU

Rabu, 5 Agu 2026 - 09:39 WITA

Berita

NADI JKN, Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN

Rabu, 5 Agu 2026 - 07:43 WITA