Unit Jatanras Polres Gowa Amankan Dua Pemuda, Sita Busur, Anak Panah, dan Ratusan Tramadol

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 10:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,FILALIN.COM, +-Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kembali mencatat keberhasilan dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Gowa. Pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 15.30 WITA, personel Jatanras melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku penyalahgunaan senjata tajam jenis busur di BTN Aura Permai Blok L2 No. 6, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

 

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan LP/A/45/IX/2025/SPKT Res Gowa, Polda Sulsel, tanggal 28 September 2025. Adapun terduga pelaku masing-masing berinisial H (28) dan MY (16).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 16 buah anak panah busur, 1 buah ketapel, serta 363 butir obat-obatan jenis Tramadol.

 

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan bermula saat anggota Unit Jatanras melaksanakan patroli dan menerima laporan masyarakat terkait adanya penyerangan oleh sekelompok geng motor di Jalan Baso Dg. Ngawing, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga.

 

“Tim yang dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Aditya Pamungkas, S.Tr.K., segera menuju lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap sekelompok geng motor yang melintas. Namun, salah satu pengendara berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan di Jalan Poros Pallangga, Kelurahan Mangalli,” ungkap AKP Bahtiar.

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap MY, polisi menemukan foto anak panah busur di telepon genggamnya. Setelah diinterogasi, MY mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik H. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan H beserta barang bukti di BTN Aura Permai, Desa Bontoala.

 

“Hasil interogasi lebih lanjut, pelaku H mengakui perbuatannya dengan menyuruh MY memposting anak panah busur di media sosial untuk dijual seharga Rp150.000 per unit,” tambah Kasat Reskrim.

 

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

 

“Polres Gowa akan terus melakukan langkah tegas terhadap segala bentuk aksi kriminalitas, khususnya peredaran senjata tajam dan obat-obatan berbahaya, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Gowa,” tegas AKP Bahtiar.

 

(*/Humas Polres Gowa)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Warung ke Marketplace: Peran BNI Mengubah UMKM Naik Kelas
DORONG PENGEMBANGAN EKONOMI DAERAH KANTOR OJK PROVINSI SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT GELAR FOCUS GROUP DISCUSSION & DISEMINASI RISET AKSES KEUANGAN
Haka Auto Standardisasi Penanganan Keluhan Konsumen, Perkuat Respons Cepat di Seluruh Jaringan Dealer
Basarnas Makassar Terjunkan Tim Rescue Bone Cari Lansia yang Hilang di Arasoe Bone
Indosat Ooredoo Hutchison Dorong Akselerasi AI Terapan Skala Nasional, Hasilkan Pembagian Dividen yang Solid
PT Pegadaian Kanwil VI Sulselbarra Maluku Salurkan Bantuan Renovasi Masjid Babul Jannah di Bissoloro Kabupaten Gowa
PT Pegadaian Kanwil VI Sulselbarra Maluku Salurkan Beasiswa untuk 20 Siswa Berprestasi dan Kurang Mampu di SMK Negeri 2 Maros
59 Tahun BULOG: Petani, Beras, dan Harapan yang Terus Dijaga
Berita ini 282 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:10 WITA

Dari Warung ke Marketplace: Peran BNI Mengubah UMKM Naik Kelas

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:49 WITA

DORONG PENGEMBANGAN EKONOMI DAERAH KANTOR OJK PROVINSI SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT GELAR FOCUS GROUP DISCUSSION & DISEMINASI RISET AKSES KEUANGAN

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:09 WITA

Haka Auto Standardisasi Penanganan Keluhan Konsumen, Perkuat Respons Cepat di Seluruh Jaringan Dealer

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:10 WITA

Basarnas Makassar Terjunkan Tim Rescue Bone Cari Lansia yang Hilang di Arasoe Bone

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:50 WITA

Indosat Ooredoo Hutchison Dorong Akselerasi AI Terapan Skala Nasional, Hasilkan Pembagian Dividen yang Solid

Berita Terbaru