GOWA,FILALIN.COM, – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Gowa usai menjalani pemeriksaan intensif.
Abdullah diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa sejak Kamis siang, 18 Juni 2026. Pemeriksaan berlangsung tertutup selama berjam-jam sebelum penyidik memutuskan menaikkan status hukumnya menjadi tersangka.
Sekitar pukul 01.10 Wita, Abdullah terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dengan pengawalan petugas, ia kemudian digiring menuju Rutan Mapolres Gowa untuk menjalani penahanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan penetapan tersangka terhadap pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Gowa tersebut.
“Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam,” kata Arman Tarru di Mapolres Gowa, Kamis malam.
Namun, Arman belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Abdullah. Menurut dia, kepolisian akan menyampaikan penjelasan lengkap melalui konferensi pers yang dijadwalkan digelar dalam waktu dekat.
“Besok kami sampaikan detailnya. Nanti akan dijelaskan secara lengkap pada saat konferensi pers Polres Gowa,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Abdullah berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Gowa. Sebelumnya, perkara ini telah menjadi perhatian publik setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk penggeledahan di Kantor Dinas Perkimtan Gowa.
Hingga kini, kepolisian belum mengungkap nilai kerugian negara maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang menyeret salah satu pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa itu.
Dengan penetapan tersangka ini, Abdullah Sirajuddin resmi mendekam di Rutan Polres Gowa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan akan membuka seluruh detail kasus, termasuk peran tersangka dan perkembangan penyidikan, dalam konferensi pers yang akan digelar. (*)





















