Kadis Perkimtan Gowa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG, Langsung Ditahan

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,FILALIN.COM, – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Gowa usai menjalani pemeriksaan intensif.

Abdullah diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa sejak Kamis siang, 18 Juni 2026. Pemeriksaan berlangsung tertutup selama berjam-jam sebelum penyidik memutuskan menaikkan status hukumnya menjadi tersangka.

Sekitar pukul 01.10 Wita, Abdullah terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dengan pengawalan petugas, ia kemudian digiring menuju Rutan Mapolres Gowa untuk menjalani penahanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan penetapan tersangka terhadap pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Gowa tersebut.

“Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam,” kata Arman Tarru di Mapolres Gowa, Kamis malam.

Namun, Arman belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Abdullah. Menurut dia, kepolisian akan menyampaikan penjelasan lengkap melalui konferensi pers yang dijadwalkan digelar dalam waktu dekat.

“Besok kami sampaikan detailnya. Nanti akan dijelaskan secara lengkap pada saat konferensi pers Polres Gowa,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Abdullah berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Gowa. Sebelumnya, perkara ini telah menjadi perhatian publik setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk penggeledahan di Kantor Dinas Perkimtan Gowa.

Hingga kini, kepolisian belum mengungkap nilai kerugian negara maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang menyeret salah satu pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa itu.

Dengan penetapan tersangka ini, Abdullah Sirajuddin resmi mendekam di Rutan Polres Gowa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan akan membuka seluruh detail kasus, termasuk peran tersangka dan perkembangan penyidikan, dalam konferensi pers yang akan digelar. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BEST 1 Makassar Kumpulkan Lebih dari 1.000 UMKM, Dorong Pengusaha Muslim Siap Menjadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
Marak Kebakaran Permukiman, LAZ Hadji Kalla Komitmen Dukung Pemulihan Penyintas di Makassar
Ketika Laut Tak Lagi Jadi Penghalang: Cerita Pemilik Toyota di Selayar
Sampah Makassar Kian Ruwet, Kota Ini Tak Bisa Lagi Mengandalkan Cara Lama
OJK SITA 41 ASET TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA PERBANKAN SYARIAH DI BPRS GP
Tekan Beban Usaha, Laba Pelindo Jasa Maritim Wilayah 1 Melesat 171 Persen
SAKIT PERUT DAN DEMAM TINGGI DI TENGAH LAUT, ABK KAPAL ASING ASAL VIETNAM BERHASIL DIEVAKUASI BASARNAS MAKASSAR DI PERAIRAN PANGKEP
OPINI : Keistimewaan Muharram
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 15:59 WITA

BEST 1 Makassar Kumpulkan Lebih dari 1.000 UMKM, Dorong Pengusaha Muslim Siap Menjadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri

Senin, 22 Juni 2026 - 11:09 WITA

Marak Kebakaran Permukiman, LAZ Hadji Kalla Komitmen Dukung Pemulihan Penyintas di Makassar

Senin, 22 Juni 2026 - 11:04 WITA

Ketika Laut Tak Lagi Jadi Penghalang: Cerita Pemilik Toyota di Selayar

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:54 WITA

Sampah Makassar Kian Ruwet, Kota Ini Tak Bisa Lagi Mengandalkan Cara Lama

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:34 WITA

OJK SITA 41 ASET TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA PERBANKAN SYARIAH DI BPRS GP

Berita Terbaru