MAKASSAR,FILALIN.COM, – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan (BADKO HMI Sulsel) mendesak aparat penegak hukum memeriksa Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur terkait penanganan konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Organisasi mahasiswa tersebut menilai proses pengosongan lahan yang dilakukan pemerintah daerah menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itu disampaikan BADKO HMI Sulsel dalam sikap resminya, Kamis (30/7/2026), menyusul pengosongan lahan yang menjadi bagian dari kawasan pembangunan PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP), proyek yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi BADKO HMI Sulsel, Muhammad Arijal, mengatakan penanganan konflik agraria di Laoli mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menghadirkan perlindungan terhadap masyarakat.
“Pemerintah yang baik tidak mungkin menjadikan rakyat sebagai objek tekanan. Negara hadir untuk melindungi, bukan menakut-nakuti. Ketika warga yang telah puluhan tahun mengelola lahan justru dihadapkan pada ancaman pengosongan dan tindakan represif, maka yang sedang dipertontonkan adalah krisis negara hukum,” ujar Arijal.
Menurut Arijal, yang juga merupakan putra daerah Luwu Timur, persoalan Laoli tidak lagi semata-mata menyangkut sengketa pertanahan, tetapi telah berkembang menjadi isu penegakan konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia.
Ia menilai langkah pemerintah daerah berpotensi bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk bertempat tinggal dan memperoleh kehidupan yang layak, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, BADKO HMI Sulsel menilai pemerintah daerah patut diduga mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait asas kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, ketidakberpihakan, dan pelayanan yang baik.
Arijal juga menyoroti tetap dilaksanakannya pengosongan lahan meskipun, menurutnya, status kepemilikan tanah masih dipersengketakan dan terdapat rekomendasi Komnas HAM agar penggusuran ditunda.
“Pengosongan yang dilakukan ketika status hak atas tanah masih dipersengketakan, sementara rekomendasi Komnas HAM agar penggusuran ditunda tidak dijalankan, maka pemerintah daerah harus bertanggung jawab secara hukum, administratif, dan moral. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa Bupati dan Sekda Luwu Timur guna memastikan apakah seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan hukum atau justru menyimpang dari prinsip-prinsip negara hukum,” katanya.
BADKO HMI Sulsel juga meminta pemerintah membuka secara transparan sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk menjelaskan duduk perkara konflik tersebut.
Dokumen yang dimaksud meliputi proses penerbitan Hak Pengelolaan (HPL), dasar hukum penguasaan tanah, nota kesepahaman (MoU) PT Inco pada 2006, serta sumber dan penggunaan dana konsinyasi senilai Rp5 miliar.
Menurut organisasi itu, keterbukaan informasi menjadi syarat penting untuk menghindari spekulasi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Sebagai langkah penyelesaian, BADKO HMI Sulsel mengusulkan penghentian sementara seluruh proses pengosongan lahan hingga terdapat penyelesaian hukum yang berkeadilan.
Organisasi tersebut juga mendorong dibukanya kembali dialog antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan petani Laoli dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Komnas HAM, dan Ombudsman RI.
Selain itu, BADKO HMI Sulsel meminta dilakukan verifikasi ulang terhadap status HPL, termasuk prosedur penerbitan, data fisik maupun data yuridis, serta mengakui fakta penguasaan fisik masyarakat yang telah mengelola lahan sejak 1998 sebagai bagian dari pertimbangan hukum sesuai Undang-Undang Pokok Agraria.
Pelibatan tokoh adat dan masyarakat dalam proses mediasi juga dinilai penting untuk mewujudkan penyelesaian yang berkeadilan.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM BADKO HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, menilai pelibatan aparat keamanan dalam pengosongan lahan yang masih disengketakan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Menurutnya, dalam perspektif hukum, sengketa atas objek tanah yang belum memiliki kepastian hukum seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Dalam teori hukum, apabila objek tanah masih diklaim oleh dua pihak dan status haknya belum memperoleh kepastian hukum, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang sah. Eksekusi pengosongan pada prinsipnya memerlukan dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan hukum acara. Karena itu, penggunaan pendekatan kekerasan dalam situasi sengketa agraria merupakan tindakan yang patut dievaluasi secara serius,” ujarnya.
Iwan menambahkan, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip due process of law, asas proporsionalitas, perlindungan terhadap warga negara, serta standar hak asasi manusia mengenai larangan penggusuran paksa tanpa proses hukum yang adil.
BADKO HMI Sulsel juga mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Pangdam XIV/Hasanuddin melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keterlibatan aparat dalam peristiwa Laoli guna memastikan seluruh tindakan tetap berada dalam koridor hukum, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Organisasi tersebut menyatakan akan membawa persoalan konflik Laoli ke forum konsolidasi nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebagai bagian dari agenda pengawalan isu agraria, hak asasi manusia, dan akuntabilitas pemerintahan.
“Laoli tidak boleh berhenti sebagai tragedi lokal. Jika dugaan penyimpangan prosedur, pengabaian dialog, dan tindakan yang berpotensi melanggar hak warga dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tanah, tetapi legitimasi negara hukum itu sendiri. Kami akan mengawal kasus ini hingga tingkat nasional,” pungkas Iwan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Luwu Timur maupun PT IHIP terkait sikap BADKO HMI Sulawesi Selatan ini. (*)




















