SINJAI,FILALIN.COM, – Penyaluran solar subsidi di salah satu SPBU di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, dihentikan sementara. Langkah tegas ini diambil PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi setelah ditemukan indikasi distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan.
SPBU bernomor 74.926.45 di Kecamatan Sinjai Utara menjadi sorotan setelah hasil pengecekan lapangan dan investigasi internal mengungkap adanya potensi pelanggaran dalam penyaluran solar subsidi. Penghentian sementara dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan aturan sekaligus evaluasi operasional.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa sanksi ini bukan sekadar hukuman, melainkan juga langkah awal pembenahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penegakan aturan dan pembinaan berjalan bersamaan. Kami ingin memastikan SPBU mematuhi regulasi, sekaligus mendorong perbaikan agar bisa kembali beroperasi sesuai standar,” ujar Lilik.
Saat ini, Pertamina tengah melakukan pembinaan intensif terhadap pengelola SPBU tersebut. Fokusnya mencakup peningkatan kepatuhan terhadap aturan distribusi BBM subsidi, penguatan pengawasan operasional, hingga penertiban mekanisme pelayanan kepada konsumen—termasuk pengisian menggunakan jerigen yang wajib memenuhi syarat administratif.
Di sisi lain, Pertamina memastikan pasokan energi bagi masyarakat tidak terganggu. Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Sulawesi Selatan, Muhammad Ridho Hasbullah, mengatakan kebutuhan solar subsidi tetap dipenuhi melalui SPBU lain di wilayah Sinjai.
“Kami sudah mengoptimalkan suplai ke SPBU lain. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, kebutuhan BBM tetap aman,” jelasnya.
Pertamina juga memperketat sistem pengawasan dengan memaksimalkan pencatatan digital serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Langkah ini diharapkan mampu menutup celah penyalahgunaan BBM subsidi yang kerap terjadi di lapangan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukannya dan tidak melakukan praktik pembelian yang melanggar aturan.
Dengan langkah tegas ini, Pertamina berharap distribusi solar subsidi di Kabupaten Sinjai dapat kembali tertib, tepat sasaran, dan benar-benar dinikmati oleh sektor yang berhak. (*)




















