Larangan Sosialisasi Caleg dan Capres, Anggota DPR ini “Meradang”

- Penulis

Jumat, 6 Januari 2023 - 19:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, JAKARTA – Komisi II bakal memanggil KPU dalam waktu dekat. Pemanggilan itu terkait rencana larangan sosialisasi bagi Calon Presiden (Capres) dan Calon Legislatif (Caleg).

Hal ini ditegaskan anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, Selasa (03/01/23), bahwa pernyataan KPU ini sangat berlebihan.

“Pernyataan KPU ini dikhawatirkan akan muncul kontraproduktif dengan semangat kebebasan berekspresi yang di jamin undang-undang. Masa melarang orang berekspresi dalam menyemarakkan dinamika Demokrasi Indonesia?,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Viral … Vonis Sambo Bocor

Dia juga meminta KPU tidak sembarangan menetapkan aturan tanpa konsultasi dengan dpr dan pemerintah.

KPU harus tetap fokus mempersiapkan tahapan pemilu 2024 agar berjalan sesuai jadwal dan memastikan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Jangan membuat pernyataan yang akan membuat kepercayaan publik kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi terdegradasi,” tambahnya.

Baca Juga: Hakim Sidang Sambo Terancam Sanksi Etik

Menurutnya, agar bisa menjadi Caleg dan Capres, seseorang harus mengikuti beberapa mekanisme dan persyaratan tertentu.

Namun, menurut KPU, seseorang atau figur parpol dilarang menyosialisasikan diri sebagai calon peserta pemilu untuk legislatif maupun eksekutif, seperti capres dan cawapres.

Pembatasan itu karena saat ini belum ada penetapan resmi terkait calon atau peserta pemilu legislatif maupun eksekutif.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Ketiga, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Nelayan Jatuh di Perairan New Port Pelindo Makassar
Ayam Tungku, Pendatang Baru yang Siap Mencuri Perhatian di Ramadhan Marannu Swiss-Belinn Panakkukang Makassar
BBPOM Makassar Gandeng Komisi IX DPR RI Edukasi Masyarakat Soal Keamanan Obat dan Makanan
RUPS LB: TETAPKAN JAJARAN KOMISARIS BARU SPJM
Implementasi MoA FKM UIT–Desa Je’netallasa, Mahasiswa Kesmas Edukasi Gizi Seimbang melalui Program MBG
Kalla People Fest 2026 Hadirkan Director of Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia Berbagi Pentingnya Integritas dan Kepemimpinan
KPPU Jatuhkan Denda Rp6,7 Miliar dalam Perkara Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama
Kongres IMPS Istimewa XXXlV Berakhir dengan Sukses
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:36 WITA

Hari Ketiga, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Nelayan Jatuh di Perairan New Port Pelindo Makassar

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:19 WITA

Ayam Tungku, Pendatang Baru yang Siap Mencuri Perhatian di Ramadhan Marannu Swiss-Belinn Panakkukang Makassar

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:22 WITA

BBPOM Makassar Gandeng Komisi IX DPR RI Edukasi Masyarakat Soal Keamanan Obat dan Makanan

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:31 WITA

RUPS LB: TETAPKAN JAJARAN KOMISARIS BARU SPJM

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:13 WITA

Kalla People Fest 2026 Hadirkan Director of Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia Berbagi Pentingnya Integritas dan Kepemimpinan

Berita Terbaru

Berita

RUPS LB: TETAPKAN JAJARAN KOMISARIS BARU SPJM

Selasa, 10 Feb 2026 - 14:31 WITA