Biadab! Dosen Ini “Cabuli” Bocah 13 Tahun di Toilet Bandara

- Penulis

Selasa, 10 Januari 2023 - 17:10 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, DENPASAR – Seorang dosen berinisial FBS (38) di tangkap Kepolisian Polda Bali usai mencabuli anak di bawah umur beinisial SK (13).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Telah di lakukan gelar perkara dengan kesimpulan menetapkan FBS sebagai tersangka di duga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak,” katanya, Selasa (10/1/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pencabulan itu terjadi di dalam toilet Gate 3, terminal keberangkatan domestik, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali sekitar pukul 16.00 WITA.

Baca Juga : Kapolres Bone Arief Dody Hadiri Pembekalan Kades Terpilih

Peristiwa bermula saat korban bersama orang tuanya sedang menunggu penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta. Lalu, korban pergi ke toilet untuk buang air kecil.

Ketika hendak masuk ke toilet, dia melihat pelaku mengikutinya dari belakang. Saat sedang buang air kecil, pelaku kerap melirik alat vital korban.

Kemudian, korban ke wastafel untuk cuci tangan dan berpapasan dengan pelaku. Saat itu korban di ajak masuk ke dalam toilet oleh pelaku untuk melakukan aksi bejatnya.

“Korban merasa seperti di hipnotis terlapor (pelaku) dan bersedia di tuntun oleh terlapor untuk masuk bilik (toilet) jongkok,” jelas Bayu.

Baca Juga : KKB Papua Kembali Tebar Teror, Bakar Sekolah hingga Tembak Pesawat

“Setelah itu, korban disuruh sembunyi di dalam kamar mandi dan tersangka keluar mendahului. Kemudian korban ketakutan di dalam kamar mandi. Setelah beberapa lama baru berani keluar dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” sambungnya.

Berdasarkan keterangan korban, orang tuanya langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Bali. Pelaku akhirnya di tangkap dan di tetapkan sebagai tersangka.

Pelaku di jerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku di tuntut dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Universitas Ciputra Makassar Luncurkan Dua Spesialisasi Magister Manajemen, Tawarkan Kuliah S2 Jalur RPL
VASAKA HOTEL MAKASSAR JALIN KERJA SAMA DENGAN KAMPUS NOBEL INDONESIA, PERKUAT SINERGI PENDIDIKAN DAN INDUSTRI
Toyota Auto Show Tembus 600 SPK, Makassar Sumbang 50 Persen Penjualan Kalla Toyota
Jalan Tani Bontonompo Terus Digarap, Harapan Baru Bagi Petani Desa Kalebarembeng
OJK Catat 59,36 Juta Rekening Pelajar, Program Kejar Jangkau 88,83 Persen Siswa
Antisipasi Tanah Longsor, Satgas TMMD Ke-130 Gowa Fokus Rampungkan Bangunan Talud
BERPRESTASI DI TINGKAT NASIONAL,  SULSEL DAN SELAYAR RAIH TPAKD AWARD 2026
Prabowo Resmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, Fokus pada Ketahanan Ekonomi Keluarga
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:10 WITA

Universitas Ciputra Makassar Luncurkan Dua Spesialisasi Magister Manajemen, Tawarkan Kuliah S2 Jalur RPL

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:27 WITA

VASAKA HOTEL MAKASSAR JALIN KERJA SAMA DENGAN KAMPUS NOBEL INDONESIA, PERKUAT SINERGI PENDIDIKAN DAN INDUSTRI

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:38 WITA

Toyota Auto Show Tembus 600 SPK, Makassar Sumbang 50 Persen Penjualan Kalla Toyota

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:33 WITA

Jalan Tani Bontonompo Terus Digarap, Harapan Baru Bagi Petani Desa Kalebarembeng

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:03 WITA

OJK Catat 59,36 Juta Rekening Pelajar, Program Kejar Jangkau 88,83 Persen Siswa

Berita Terbaru