FILALIN, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekda Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua.
Penunjukan ini dilakukan setelah Gubernur Papua, Lukas Enembe ditangkap KPK karena kasus dugaan korupsi. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengatakan penugasan ini untuk mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan di Pemprov Papua.
Baca Juga : Pemprov Sulsel dan PT Yasmin Teken Addendum IV Atas PKS Reklamasi CPI 12,11 Ha
“Sekda Papua ditunjuk sebagai Plh Gubernur Papua, untuk melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua,” ungkap Benny, Kamis (12/1/2023).
Penunjukan Muhammad Ridwan terutuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Benny juga menjelaskan ditunjuknya Muhammad Ridwan berdasarkan Pasal 65 ayat 3 dan ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014.
Baca Juga : RSUD Tenriawaru Bone, Ditarget Sebagai Rumah Sakit Rujukan Wilayah Timur
Ia menambahkan, jika Lukas Enembe terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi, maka Lukas harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Nah kalau sudah diberhentikan, berarti sesuai dengan undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 86 ayat 2, maka presiden akan menetapkan penjabat Gubernur, berdasarkan usulan dari Kemendagri,” tandasnya.
Lukas Enembe diberhentikan karena diduga menerima suap dan gratifikasi terkait beberapa proyek infrastuktur di Pemprov Papua. Selain Lukas, tersangka lainnya yang telah ditahan adalah Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka