Polisi Bekuk Produsen Liquid Vape Mengandung Sabu di Jakarta Barat

- Penulis

Selasa, 17 Januari 2023 - 20:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Filalin, Jakarta Barat – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar pabrik rumahan pembuatan liquid vape mengandung narkotika jenis sabu di Meruya Utara, Jakarta Barat.

Polisi mengamankan satu orang berinisial MR yang diduga sebagai pembuat liquid mengandung sabu tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita 385 botol liquid dengan sabu cair seberat 16 liter siap edar.

“Satu tersangka atas nama MR sudah kita amankan, dan kita akan kembangkan ke atas. Barang buktinya sebanyak 385 botol dengan berat kurang lebih 16 liter. Siap edar. Dan udah ada siap kirim juga,” ungkap Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, Sabtu (14/1/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Polisi Makassar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional… 43 Kg Sabu Gagal Edar

Selanjutnya, liquid sabu tersebut akan dijual secara online oleh tersangka dengan harga Rp200 ribu hingga Rp400 ribu rupiah.

Pihak kepolisian menyebut tersangka MR mempelajari pembuatan liquid sabu tersebut secara otodidak dan diajari oleh rekannya.

“Jadi yang bersangkutan juga diajari secara otodidak dari ada rekannya yang sementara kita lakukan pendalaman dan pencarian,” kata Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Terbesar Kedua Divonis Nihil

“Ini sudah kita kantongi namanya dan posisinya sudah kita dapatkan. Tinggal kita lakukan nanti penindakan,” lanjutnya.

Penjualan sabu dalam liquid vape ini diidentifikasi sebagai sindikat internasional. Sebab bahan baku narkotika itu dari perdagangan narkoba internasional Iran, Cina, dan Hongkong.

Bahan baku sabu itu disebut berasal dari Iran, kemudian transit di Hongkong-Cina lalu masuk ke Indonesia.

Tak hanya liquid sabu, tersangka juga ternyata memproduksi pil ekstasi. Hal itu terungkap saat polisi menggeledah rumah tersangka MR.

Baca Juga: Tuntutan Jaksa Kepada Sambo… Penjara Seumur Hidup

Di rumah tersangka, polisi menemukan 20 kg sulfur, campuran sabu 500 gram, dan sebuah cetakan pil. Selain itu, polisi juga menyita 1.138 gram bahan baku sabu.

Tersangka MR kini telah ditahan dan dijerat Pasal 113 ayat 2 sub Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

NTT Docomo Hadiri Pemeriksaan Cepat di KPPU Terkait Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
Jaga Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Gowa Kawal Car Free Day Minggu Pagi
Apel Pemberangkatan Ops Amole 2026, Kapolda Sulsel: Jaga Kehormatan dan Profesionalisme
Warga Makassar Minum Oli karena Dianggap Obat, BPOM: Berbahaya dan Tidak Layak Dikonsumsi
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai, Nasabah Diminta Tetap Tenang
Polres Gowa Optimalkan Layanan Kepolisian, Masyarakat Diimbau Hubungi Call Center 110 Saat Melihat Tindak Kriminal
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi oleh PT Evans Indonesia
Air Bah di Sungai Kalimborang Maros, Dua Wisatawan Ditemukan Meninggal Dunia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 20:20 WITA

NTT Docomo Hadiri Pemeriksaan Cepat di KPPU Terkait Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

Minggu, 12 April 2026 - 11:41 WITA

Jaga Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Gowa Kawal Car Free Day Minggu Pagi

Jumat, 10 April 2026 - 11:40 WITA

Apel Pemberangkatan Ops Amole 2026, Kapolda Sulsel: Jaga Kehormatan dan Profesionalisme

Kamis, 9 April 2026 - 17:32 WITA

Warga Makassar Minum Oli karena Dianggap Obat, BPOM: Berbahaya dan Tidak Layak Dikonsumsi

Rabu, 8 April 2026 - 08:22 WITA

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai, Nasabah Diminta Tetap Tenang

Berita Terbaru